Sampit (ANTARA) - Pemerintah pusat diminta merevisi aturan pengadaan blangko kartu tanda penduduk atau KTP elektronik agar kesemrawutan antrean warga yang berdesakan ingin mencetak KTP, tidak terus terjadi.
"Kewenangan pengadaan blangko KTP elektronik perlu diberikan ke daerah masing-masing sehingga daerah bisa membantu pemerintah pusat dalam hal memenuhi target untuk pemenuhan KTP Elektronik," kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah di Sampit, Sampit.
Usulan itu disampaikan politisi muda Partai Golkar menyikapi kembali terjadinya antrean parah ratusan warga yang memadati kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur.
Sejak pagi hari sebelum kantor berlokasi di Jalan HM Arsyad itu dibuka, ratusan warga sudah berdatangan. Mereka berebut mencari posisi paling dekat dengan pintu agar bisa lebih dulu masuk dan mencetak KTP elektronik ketika kantor itu dibuka.
Sehari sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat mengumumkan bahwa pencetakan KTP elektronik kembali dibuka Senin pagi, setelah sempat terhenti karena blangko KTP habis.
Ratusan warga dari berbagai wilayah di kabupaten ini berusaha datang lebih awal karena dalam pengumuman yang menyebar melalui media sosial itu disebutkan bahwa blangko yang tersedia hanya 500 lembar.
Akibatnya, warga berdesakan bahkan saling dorong karena berebut ingin masuk dan mendapatkan kuota dari 500 blangko KTP yang tersedia. Banyak yang kecewa karena tidak kebagian lantaran ternyata jumlah warga yang datang jauh melebihi kuota.
"Saya datang mulai pukul 06.00 WIB dan ikut antre, tapi akhirnya tidak dapat juga. Bagaimana seperti ini terus? Kapan saya bisa dapat KTP elektronik, padahal itu sangat dibutuhkan," ujarnya.
Banyaknya warga yang datang membuat suasana di halaman kantor itu sempat gaduh. Polisi bahkan harus turun tangan mengatur hingga akhirnya warga yang tidak kebagian jatah mencetak KTP berangsur membubarkan diri.
Baca juga: Kotim kini miliki Perda Wajib Diniyah
Menurut Riskon, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan, ditegaskan bahwa kewenangan pengadaan blangko KTP elektronik masih ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri.
Permasalahannya, jumlah blangko yang didistribusikan ke daerah sangat terbatas. Akibatnya, banyak daerah yang telak melakukan perekaman data tidak bisa langsung mencetak KTP elektronik karena blangko KTP elektronik telah lama habis.
"Yang sudah melakukan perekaman data sudah puluhan ribu, sementara blangko yang dikirim Kemendagri ke Kotawaringin Timur hanya 500 lembar. Jelas saja warga yang datang membeludak," kata Riskon.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum bersedia memberi keterangan terkait masalah ini. Namun jumlah KTP elektronik yang belum dicetak mencapai puluhan ribu.
Riskon khawatir kesemrawutan dan saling berdesakan untuk mencetak KTP elektronik akan terus terjadi jika jumlah blangko yang datang sangat sedikit. Solusinya adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melakukan pengadaan blangko KTP elektronik disertai regulasi pengawasannya sehingga pencetakan KTP elektronik bisa lebih cepat.
Baca juga: DPRD berharap Kotim tetap menjadi barometer kerukunan beragama
Baca juga: Pemkab Kotim diingatkan kaji kendala optimalisasi PAD
"Kewenangan pengadaan blangko KTP elektronik perlu diberikan ke daerah masing-masing sehingga daerah bisa membantu pemerintah pusat dalam hal memenuhi target untuk pemenuhan KTP Elektronik," kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah di Sampit, Sampit.
Usulan itu disampaikan politisi muda Partai Golkar menyikapi kembali terjadinya antrean parah ratusan warga yang memadati kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur.
Sejak pagi hari sebelum kantor berlokasi di Jalan HM Arsyad itu dibuka, ratusan warga sudah berdatangan. Mereka berebut mencari posisi paling dekat dengan pintu agar bisa lebih dulu masuk dan mencetak KTP elektronik ketika kantor itu dibuka.
Sehari sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat mengumumkan bahwa pencetakan KTP elektronik kembali dibuka Senin pagi, setelah sempat terhenti karena blangko KTP habis.
Ratusan warga dari berbagai wilayah di kabupaten ini berusaha datang lebih awal karena dalam pengumuman yang menyebar melalui media sosial itu disebutkan bahwa blangko yang tersedia hanya 500 lembar.
Akibatnya, warga berdesakan bahkan saling dorong karena berebut ingin masuk dan mendapatkan kuota dari 500 blangko KTP yang tersedia. Banyak yang kecewa karena tidak kebagian lantaran ternyata jumlah warga yang datang jauh melebihi kuota.
"Saya datang mulai pukul 06.00 WIB dan ikut antre, tapi akhirnya tidak dapat juga. Bagaimana seperti ini terus? Kapan saya bisa dapat KTP elektronik, padahal itu sangat dibutuhkan," ujarnya.
Banyaknya warga yang datang membuat suasana di halaman kantor itu sempat gaduh. Polisi bahkan harus turun tangan mengatur hingga akhirnya warga yang tidak kebagian jatah mencetak KTP berangsur membubarkan diri.
Baca juga: Kotim kini miliki Perda Wajib Diniyah
Menurut Riskon, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan, ditegaskan bahwa kewenangan pengadaan blangko KTP elektronik masih ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri.
Permasalahannya, jumlah blangko yang didistribusikan ke daerah sangat terbatas. Akibatnya, banyak daerah yang telak melakukan perekaman data tidak bisa langsung mencetak KTP elektronik karena blangko KTP elektronik telah lama habis.
"Yang sudah melakukan perekaman data sudah puluhan ribu, sementara blangko yang dikirim Kemendagri ke Kotawaringin Timur hanya 500 lembar. Jelas saja warga yang datang membeludak," kata Riskon.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum bersedia memberi keterangan terkait masalah ini. Namun jumlah KTP elektronik yang belum dicetak mencapai puluhan ribu.
Riskon khawatir kesemrawutan dan saling berdesakan untuk mencetak KTP elektronik akan terus terjadi jika jumlah blangko yang datang sangat sedikit. Solusinya adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melakukan pengadaan blangko KTP elektronik disertai regulasi pengawasannya sehingga pencetakan KTP elektronik bisa lebih cepat.
Baca juga: DPRD berharap Kotim tetap menjadi barometer kerukunan beragama
Baca juga: Pemkab Kotim diingatkan kaji kendala optimalisasi PAD