Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Lohing Simon menegaskan bahwa pihaknya bertekat, pembahasan rancangan peraturan daerah terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang sempat terhenti pembahasannya, akan kembali dilanjutkan.

Tekat menyelesaikan raperda tersebut karena perannya sangat besar terhadap bencana kabut asap sekaligus membantu petani yang ada di provinsi ini, kata Lohing di Palangka Raya, Rabu.

"Untuk itulah pembahasan raperda tentang karhutla itu menjadi prioritas kami di Komisi II DPRD Kalteng. Tentunya bersama anggota DPRD Kalteng lainnya," tambah dia.

Menurut dia, pada tahun 2015 petani di Kalteng masih bisa membersihkan lahan dengan cara dibakar. Namun, sejak aturannya dicabut, petani sampai sekarang tidak bisa melakukannya lagi, bahkan ada yang ditangkap karena membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan serta Gunung Mas itu mengatakan, keberadaan perda karhutla itulah nantinya menjadi salah satu landasan hukum bagi petani dalam membersihkan lahannya dengan cara di bakar.

"Sebenarnya Raperda tersebut sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat, hanya tinggal merevisi beberapa pasal, khususnya perubahan kalimat Karhutla menjadi kebakaran lahan saja, serta lainnya," beber dia.

Baca juga: DPRD Kalteng dan DPD RI bersinergi perjuangkan aspirasi masyarakat

Setelah nantinya direvisi, DPRD Kalteng pun akan kembali harus menunggu rekomendasi dari Pemerintah pusat. Apabila sudah setelah itu disetujui, khususnya terkait diperbolehkannya petani membersihkan lahan dengan cara di bakar, baru bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dia mengatakan apabila nantinya  Raperda penanggulangan Karhutla tetap tidak disetujui, pihaknya akan tetap memperjuangan agar masyarakat khususnya peladang bisa bercocok tanam dengan cara membakar lahan, karena hal tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat suku Dayak Kalteng yang telah ada sejak dulu.

"Paling tidak kita coba perjuangkan agar Kebijakan memperbolehkan peladang membakar lahan bisa dikembalikan. Sekalipun nantinya ada beberapa pengurangan, misal, luasan lahan dari 2 hektar jadi 1 hektar dengan catatan harus memiliki izin dan proses pembakarannya diawasi secara ketat," demikian Lohing.


Baca juga: Legislator Kalteng minta Pemprov bantu perbaiki jalan antar desa

Baca juga: Kekurangan tenaga medis dan fasilitas kesehatan dikeluhkan masyarakat

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024