Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tidak ada pandangan berbeda dari seluruh komisioner bahkan usulan untuk meloloskan kader PDIP Harun Masiku jadi pengganti antar waktu caleg terpilih.

"Seingat saya nggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini. Menurut ketentuan peraturan perundangan (permohonan PAW Harun) nggak bisa ditindaklanjuti," kata Arief Budiman ketika ditanya apakah Komisioner Wahyu Setiawan pernah pada rapat mengajak meloloskan Harun, di Jakarta, Jumat.

Harun tidak bisa menjadi pengganti antar waktu karena tidak sesuai aturan perundang-undangan, pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih.

Sedangkan, Harun hanya berada di posisi kelima dari urutan jumlah suara caleg PDIP di daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 lalu.

"Bagaimana cara mengubah sementara sertifikat (hasil pemilu) itu sudah ditetapkan, dan undang-undang mengatakan perolehan suara ini bisa berubah kalau ada putusan mahkamah konstitusi. Oleh karena itu semua sepakat tidak bisa dilakukan (perubahan nama yang di PAW)," kata dia.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.

KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu.

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024