Tahanan kasus korupsi Jiwasraya dititipkan di Rutan KPK
Rabu, 15 Januari 2020 14:04 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Jakarta (ANTARA) - KPK memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "KPK hari ini memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dua tersangka, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
"Keduanya ditahan penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya ke beberapa perusahaan periode 2008-2018," ucap Fikri.
Mereka berdua ditahan untuk durasi 20 hari pertama dan dititipkan di dua rumah tahanan, yaitu Hendrisman di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Markas Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta, dan Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Titip tahanan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata Fikri.
Selain itu, kata dia, penitipan tahanan itu merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
Selain dua orang tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dua tersangka, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
"Keduanya ditahan penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya ke beberapa perusahaan periode 2008-2018," ucap Fikri.
Mereka berdua ditahan untuk durasi 20 hari pertama dan dititipkan di dua rumah tahanan, yaitu Hendrisman di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Markas Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta, dan Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Titip tahanan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata Fikri.
Selain itu, kata dia, penitipan tahanan itu merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
Selain dua orang tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Kasus korupsi diselidiki, KPK periksa kepala kantor Semen Padang Riau sebagai saksi
05 May 2026 17:32 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB