Sampit (ANTARA) - Rencana penghapusan zona parkir jalan umum di pusat kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah merupakan respons pemerintah daerah terhadap banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat selama ini.
"Kami sedang membahas rencana ini. Intinya nanti zona parkir di jalan-jalan akan dihapus. Tinggal lokasi parkir di area pasar, taman dan lokasi-lokasi strategis yang nantinya ditetapkan," kata Bupati Supian Hadi di Sampit, Rabu.
Supian sudah mantap dengan keputusan menghapus zona parkir jalan umum. Pelaksanaannya nanti dilakukan setelah mengkaji hal-hal administratif agar tidak muncul masalah baru.
Dia meminta maaf jika nantinya ada juru parkir yang kehilangan pekerjaan akibat keputusan itu. Namun keputusan tersebut diambil berdasarkan kepentingan yang lebih besar yakni aspirasi masyarakat luas.
Keluhan pemberlakuan zona parkir jalan umum banyak disampaikan masyarakat karena tidak terima dipungut biaya parkir padahal hanya mampir sebentar di warung. Tidak jarang hal itu membuat warga yang kesal akhirnya berdebat dengan juru parkir.
Keluhan juga disampaikan banyak pelaku usaha yang merasakan pembeli mereka malas datang karena harus bayar parkir. Warga enggan mampir di warung di pinggir jalan dan memilih sekalian berbelanja di pusat perbelanjaan modern atau mal.
Baca juga: Bupati Kotim janjikan jalan dalam gang di Sampit mulus
Tidak hanya itu, Supian menegaskan bahwa rencana menghapus zona parkir itu juga berdasarkan hasil evaluasi secara menyeluruh. Dari sisi pendapatan, pemberlakuan zona parkir itu ternyata juga tidak berimbas signifikan.
"Menambah zona parkir, logikanya PAD (pendapatan asli daerah) harusnya bertambah, tapi yang kami lihat malah cenderung menurun. Makanya saya marah karena ini lebih besar keluhan masyarakat daripada hasilnya. Makanya akan kita bebaskan," ujar Supian.
Supian yakin Dinas Perhubungan masih bisa menggali pendapatan asli daerah dari sektor lain yang potensinya dinilai jauh lebih besar. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi dinas tersebut untuk membuat terobosan-terobosan sesuai aturan dalam membantu meningkatkan pendapatan asli masyarakat.
Tahun ini target pendapatan asli daerah dipatok Rp270 miliar, naik sebesar Rp24.092.433.925 atau 9,80 persen dibanding 2019 lalu.
Seluruh satuan organisasi perangkat daerah diminta bahu-membahu membantu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui bidang masing-masing.
Baca juga: BPBD Kotim tingkatkan kewaspadaan sikapi naiknya permukaan air sungai
Baca juga: Pemkab Kotim gencarkan kembali sosialisasi pemberantasan pungutan liar
"Kami sedang membahas rencana ini. Intinya nanti zona parkir di jalan-jalan akan dihapus. Tinggal lokasi parkir di area pasar, taman dan lokasi-lokasi strategis yang nantinya ditetapkan," kata Bupati Supian Hadi di Sampit, Rabu.
Supian sudah mantap dengan keputusan menghapus zona parkir jalan umum. Pelaksanaannya nanti dilakukan setelah mengkaji hal-hal administratif agar tidak muncul masalah baru.
Dia meminta maaf jika nantinya ada juru parkir yang kehilangan pekerjaan akibat keputusan itu. Namun keputusan tersebut diambil berdasarkan kepentingan yang lebih besar yakni aspirasi masyarakat luas.
Keluhan pemberlakuan zona parkir jalan umum banyak disampaikan masyarakat karena tidak terima dipungut biaya parkir padahal hanya mampir sebentar di warung. Tidak jarang hal itu membuat warga yang kesal akhirnya berdebat dengan juru parkir.
Keluhan juga disampaikan banyak pelaku usaha yang merasakan pembeli mereka malas datang karena harus bayar parkir. Warga enggan mampir di warung di pinggir jalan dan memilih sekalian berbelanja di pusat perbelanjaan modern atau mal.
Baca juga: Bupati Kotim janjikan jalan dalam gang di Sampit mulus
Tidak hanya itu, Supian menegaskan bahwa rencana menghapus zona parkir itu juga berdasarkan hasil evaluasi secara menyeluruh. Dari sisi pendapatan, pemberlakuan zona parkir itu ternyata juga tidak berimbas signifikan.
"Menambah zona parkir, logikanya PAD (pendapatan asli daerah) harusnya bertambah, tapi yang kami lihat malah cenderung menurun. Makanya saya marah karena ini lebih besar keluhan masyarakat daripada hasilnya. Makanya akan kita bebaskan," ujar Supian.
Supian yakin Dinas Perhubungan masih bisa menggali pendapatan asli daerah dari sektor lain yang potensinya dinilai jauh lebih besar. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi dinas tersebut untuk membuat terobosan-terobosan sesuai aturan dalam membantu meningkatkan pendapatan asli masyarakat.
Tahun ini target pendapatan asli daerah dipatok Rp270 miliar, naik sebesar Rp24.092.433.925 atau 9,80 persen dibanding 2019 lalu.
Seluruh satuan organisasi perangkat daerah diminta bahu-membahu membantu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui bidang masing-masing.
Baca juga: BPBD Kotim tingkatkan kewaspadaan sikapi naiknya permukaan air sungai
Baca juga: Pemkab Kotim gencarkan kembali sosialisasi pemberantasan pungutan liar