Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kembali menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kepedulian terhadap hak asasi manusia.

"Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas kepedulian serta bantuan yang selama ini diberikan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Ilham Djaya di Sampit, Rabu.

Penghargaan diserahkan Ilham kepada Wakil Bupati HM Taufiq Mukri. Penyerahan penghargaan dilakukan di sela serah terima jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit dari pejabat lama kepada pejabat baru yaitu Agus Dwirijanto kepada Agung Supriyanto.

Tahun lalu penghargaan serupa juga diterima Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur karena dinilai peduli HAM, khususnya ikut memperhatikan kondisi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit dengan memberikan banyak bantuan fasilitas yang dibutuhkan warga binaan.

Penghargaan ini disambut gembira pemerintah daerah. Namun, pemerintah menilai sudah seharusnya memperhatikan dan membantu sarana di lembaga pemasyarakatan tersebut dengan alasan kemanusiaan, apalagi sebagian besar warga binaan penghuninya merupakan warga Kotawaringin Timur.

"Yang menghuni Lapas Sampit ini kan sebagian besar penduduk Kotawaringin Timur juga. Makanya sudah seharusnya pemerintah daerah membantu sarana di Lapas Sampit ini," kata Taufiq.

Taufiq mengatakan, pemerintah kabupaten terus berupaya memperhatikan kondisi sarana di lembaga pemasyarakatan tersebut sesuai kemampuan. Jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan, tentu sangat berdampak terhadap kondisi warga binaan.

Pemerintah kabupaten juga memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal pendampingan hukum. Tujuannya agar warga yang bermasalah hukum tetap mendapatkan hak-haknya sesuai aturan.

Baca juga: Awal tahun sudah 13 tersangka pengedar narkoba ditangkap di Kotim

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, oleh pemerintah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya regulasi sebagai dasar pelaksanaannya berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin serta Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 23 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bekerjasama dengan lembaga konsultasi bantuan hukum Eka Hapakat yang berkedudukan di Kotawaringin Timur. Lembaga ini sudah memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM Pusat maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan data, warga miskin yang sudah memperoleh bantuan hukum di Kotawaringin Timur tahun 2019 melalui kegiatan litigasi dan nonlitigasi adalah sebanyak 148 orang.

Tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan berupaya mengembangkan dan membina lembaga bantuan hukum agar dapat membantu masyarakat lebih luas lagi dalam hal bantuan hukum.

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan percepatan pembangunan jangan abaikan aturan

Baca juga: Persaingan pilkada jangan rusak kerukunan masyarakat, kata Bupati Kotim

Baca juga: Bangunan di atas sungai terancam dibongkar untuk cegah banjir

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024