Pulang Pisau (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Saripudin mengatakan, perampingan pejabat eselon III dan IV di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) direncanakan mulai dilakukan pemerintah setempat pada Juni mendatang.
“Perampingan ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat kepada instansi yang dianggap gendut,” kata Saripudin di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Saripudin, perampingan pejabat eselon III dan IV ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 393 tahun 2019. Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memuat tentang tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Menurut Saripudin, pejabat III dan IV berubah menjadi pejabat fungsional. Struktur dinas atau SOPD yang ada di Pulang Pisau tidak banyak mengalami perubahan, seperti kepala dinas, sekretaris dan pejabat fungsional.
SOPD yang nantinya dirampingkan adalah SOPD yang dinilai gemuk atau jumlah pegawainya terlalu banyak dibanding beban kerja. Rencananya hanya ada beberapa SOPD yang dirampingkan dan realisasinya berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama dengan pemerintah pusat.
“Agar tidak salah dalam melaksanakan perampingan ini, tentu semua menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,” terang Saripudin.
Terkait dengan masalah kepangkatan, Saripudin mengungkapkan, pejabat eselon III dan IV agar tidak perlu khawatir. Pejabat tidak akan turun kasta, baik secara gelar maupun dalam segi pendapatan karena biarpun berstatus pejabat fungsional tetap bisa naik pangkat.
Pejabat fungsional juga tetap ada jenjang seperti ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan jenjang selanjutnya.
Dikatakan Saripudin, dari surat edaran Menteri PAN-RB ini nantinya juga pemerintah setempat melakukan pemetaan jabatan sebagai akibat dari kebijakan penyederhanaan birokrasi itu, termasuk dalam penyesuaian kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan setelah menjadi pejabat fungsional.
“Perampingan ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat kepada instansi yang dianggap gendut,” kata Saripudin di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Saripudin, perampingan pejabat eselon III dan IV ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 393 tahun 2019. Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memuat tentang tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Menurut Saripudin, pejabat III dan IV berubah menjadi pejabat fungsional. Struktur dinas atau SOPD yang ada di Pulang Pisau tidak banyak mengalami perubahan, seperti kepala dinas, sekretaris dan pejabat fungsional.
SOPD yang nantinya dirampingkan adalah SOPD yang dinilai gemuk atau jumlah pegawainya terlalu banyak dibanding beban kerja. Rencananya hanya ada beberapa SOPD yang dirampingkan dan realisasinya berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama dengan pemerintah pusat.
“Agar tidak salah dalam melaksanakan perampingan ini, tentu semua menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,” terang Saripudin.
Terkait dengan masalah kepangkatan, Saripudin mengungkapkan, pejabat eselon III dan IV agar tidak perlu khawatir. Pejabat tidak akan turun kasta, baik secara gelar maupun dalam segi pendapatan karena biarpun berstatus pejabat fungsional tetap bisa naik pangkat.
Pejabat fungsional juga tetap ada jenjang seperti ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan jenjang selanjutnya.
Dikatakan Saripudin, dari surat edaran Menteri PAN-RB ini nantinya juga pemerintah setempat melakukan pemetaan jabatan sebagai akibat dari kebijakan penyederhanaan birokrasi itu, termasuk dalam penyesuaian kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan setelah menjadi pejabat fungsional.