Waspada! Modus pasangan suami-istri edarkan uang palsu di daerah ini
Senin, 27 Januari 2020 21:21 WIB
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana didampingi jajaran saat menunjukkan hasil ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukumnya dengan menangkap dua tersangka yang merupakan sepasang suami istri di Mapolres Magetan, Senin (27/1/2020). (ANTARA/Louis Rika/Rz)
Magetan (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menangkap sepasang suami-istri asal Kota Madiun yang mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah hukumnya hingga merugikan dan membuat resah masyarakat.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan kedua tersangka adalah Mispandi (48) dan istrinya, Dewi (46) yang merupakan warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga Magetan yang menjadi korban peredaran uang palsu mereka," ujar AKBP Festo kepada wartawan di Magetan, Senin.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 46 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp100 ribu, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla milik tersangka.
Modusnya adalah mereka membelanjakan uang palsu tersebut di toko kecil, pedagang kecil di Pasar Sayur Magetan, ataupun di pasar tradisional seperti yang ada di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Guna melancarkan aksinya, biasanya mereka belanja pada pagi hari dan malam hari. Sehingga pedagang tidak teliti dengan uang yang diterimanya. Selanjutnya, hasil barang belanjaan seperti rokok ataupun sayur-sayuran mereka jual kembali untuk mendapatkan uang asli.
"Tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang dengan harga Rp10 ribu untuk satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ucap AKBP Festo.
Polisi Magetan masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasoknya.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan kedua tersangka adalah Mispandi (48) dan istrinya, Dewi (46) yang merupakan warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga Magetan yang menjadi korban peredaran uang palsu mereka," ujar AKBP Festo kepada wartawan di Magetan, Senin.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 46 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp100 ribu, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla milik tersangka.
Modusnya adalah mereka membelanjakan uang palsu tersebut di toko kecil, pedagang kecil di Pasar Sayur Magetan, ataupun di pasar tradisional seperti yang ada di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Guna melancarkan aksinya, biasanya mereka belanja pada pagi hari dan malam hari. Sehingga pedagang tidak teliti dengan uang yang diterimanya. Selanjutnya, hasil barang belanjaan seperti rokok ataupun sayur-sayuran mereka jual kembali untuk mendapatkan uang asli.
"Tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang dengan harga Rp10 ribu untuk satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ucap AKBP Festo.
Polisi Magetan masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasoknya.
Pewarta : Louis Rika Stevani
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pasangan calon haji asal Kotim diterbangkan ke Madinah setelah sempat tertunda
07 May 2026 15:36 WIB
Kamar romantis ala Swiss-Belhotel Danum, miliki kenangan tak terlupakan bersama pasangan
06 May 2026 15:46 WIB
Tak kuat tahan sakit, terpidana zina di Aceh pingsan saat dicambuk 100 kali
30 October 2025 19:08 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB