Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Tengah Maruadi menyebut, seluruh anggota alat kelengkapan dewan telah memberikan pernyataan serta bertekat mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Seluruh alat kelengkapan dewan juga telah memberikan tanggapan terhadap pandangan gubernur terkait raperda inisiatif itu, kata Maruadi saat rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2020 di Palangka Raya, Selasa.
"Pertanyaan gubernur terkait regulasi, norma, sinkronisasi hingga pelaksana raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana itu juga sudah diberikan penjelasan oleh DPRD Kalteng," tambahnya.
Dikatakan, dalam raperda yang berasal dari DPRD Kalteng itu, akan memberikan penegasan kepada pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur beserta perangkatnya, menjadi penanggung jawab utama penanggulangan bencana dengan kewenangan seperti yang diatur di perundang-undangan.
Maruadi mengatakan untuk sinkronisasi nama instansi yang bertugas secara langsung dalam mengupayakan penanggulangan bencana, menjadi perhatian penting saat pembahasan raperda tersebut.
"Kami dari DPRD Kalteng sepakat untuk nama instansi atau organisasi penanggulangan bencana menyesuaikan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng pantau kesiapan RSUD tangani penderita virus corona
Berdasarkan UU No.24/2007, organisasi bertugas menangani bencana adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara di raperda inisiatif DPRD Kalteng diberi nama Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK).
"Jadi memang perlu penyesuaian sama seperti ketentuan perundang-undangan. Tidak jadi masalah, sepanjang pengaturan dalam raperda membuat batasan dan norma yang jelas," kata Maruadi.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan lima meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas itu membenarkan, materi soal penganggaran mendukung pencegahan dan penanggulangan bencana juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan raperda tersebut.
Dia mengatakan harus ada kesepakatan politik di tingkat provinsi mengenai hal tersebut, khususnya tentang alokasi dana meliputi dana kontijensi, siap pakai, hibah, rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Pembahasan nantinya akan bersama-sama memperbaiki dan membenahi secara detail apa-apa saja yang berkaitan dengan penyempurnaan konsep raperda ini," demikian Maruadi.
Baca juga: Dua raperda inisiatif DPRD Kalteng diterima pemprov untuk dibahas
Baca juga: Kondisi masih bagus, pemprov diminta fungsikan gedung eks Disperkimtan
Baca juga: Waspadai polemik pasca penghapusan honorer, kata Legislator Kalteng
Seluruh alat kelengkapan dewan juga telah memberikan tanggapan terhadap pandangan gubernur terkait raperda inisiatif itu, kata Maruadi saat rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2020 di Palangka Raya, Selasa.
"Pertanyaan gubernur terkait regulasi, norma, sinkronisasi hingga pelaksana raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana itu juga sudah diberikan penjelasan oleh DPRD Kalteng," tambahnya.
Dikatakan, dalam raperda yang berasal dari DPRD Kalteng itu, akan memberikan penegasan kepada pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur beserta perangkatnya, menjadi penanggung jawab utama penanggulangan bencana dengan kewenangan seperti yang diatur di perundang-undangan.
Maruadi mengatakan untuk sinkronisasi nama instansi yang bertugas secara langsung dalam mengupayakan penanggulangan bencana, menjadi perhatian penting saat pembahasan raperda tersebut.
"Kami dari DPRD Kalteng sepakat untuk nama instansi atau organisasi penanggulangan bencana menyesuaikan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng pantau kesiapan RSUD tangani penderita virus corona
Berdasarkan UU No.24/2007, organisasi bertugas menangani bencana adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara di raperda inisiatif DPRD Kalteng diberi nama Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK).
"Jadi memang perlu penyesuaian sama seperti ketentuan perundang-undangan. Tidak jadi masalah, sepanjang pengaturan dalam raperda membuat batasan dan norma yang jelas," kata Maruadi.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan lima meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas itu membenarkan, materi soal penganggaran mendukung pencegahan dan penanggulangan bencana juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan raperda tersebut.
Dia mengatakan harus ada kesepakatan politik di tingkat provinsi mengenai hal tersebut, khususnya tentang alokasi dana meliputi dana kontijensi, siap pakai, hibah, rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Pembahasan nantinya akan bersama-sama memperbaiki dan membenahi secara detail apa-apa saja yang berkaitan dengan penyempurnaan konsep raperda ini," demikian Maruadi.
Baca juga: Dua raperda inisiatif DPRD Kalteng diterima pemprov untuk dibahas
Baca juga: Kondisi masih bagus, pemprov diminta fungsikan gedung eks Disperkimtan
Baca juga: Waspadai polemik pasca penghapusan honorer, kata Legislator Kalteng