Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), berupaya mengentaskan sebanyak 4.000 rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kalimantan Tengah.
"Untuk bidang perumahan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni program BSPS, akan menyasar sebanyak empat ribu hunian RTLH," kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Jumat.
Leo menjelaskan, program BSPS dari Kementerian PUPR RI sangat menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yakni dengan besaran bantuan terhadap satu rumah senilai Rp15 juta untuk kebutuhan material dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja yang disalurkan langsung ke rekening penerima.
Program BSPS yang Kalteng rencananya menyasar seluruh kabupaten, terkecuali ibu kota provinsi Kota Palangka Raya. Ada sejumlah kriteria yang menjadi perhatian dari pemerintah pusat, utamanya memfokuskan pada daerah dengan jumlah RTLH terbanyak.
"Saat ini di Kalteng masih ada sekitar 128 ribu RTLH dan itu banyaknya ditemukan di wilayah kabupaten. Tampaknya hal inilah yang menyebabkan kota tidak mendapatkan program BSPS," terangnya.
Baca juga: Disperkimtan Kalteng optimalkan pembangunan jalan lingkungan pada 2020
Lebih lanjut Leo menjabarkan, di luar program BSPS tersebut, pemerintah kabupaten juga menerima bantuan serupa namun melalui anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga akan lebih mempercepat pengentasan RTLH di Indonesia.
Namun pihaknya berharap, agar pemerintah kabupaten dan kota juga dapat mencontoh program yang dimiliki pemerintah pusat, guna memenuhi kebutuhan masyarakat lainnya yang belum terakomodir, dalam upaya mengentaskan RTLH.
"Kami terus berupaya, bersama pemerintah pusat maupun kabupaten dan kota, mengentaskan RTLH yang masih ada di Kalteng. Hanya saja semua tentu dilakukan secara bertahap," tuturnya.
Sementara itu, ia menegaskan pemilihan masyarakat yang menerima program BSPS sangatlah selektif. Hal itu dilakukan bersama pemerintah kabupaten, agar penerima program memenuhi sejumlah kriteria, diantaranya berpenghasilan rendah, belum pernah mendapat bantuan sejenis, serta memiliki legalitas lahan atau tanah.
"Untuk bidang perumahan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni program BSPS, akan menyasar sebanyak empat ribu hunian RTLH," kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Jumat.
Leo menjelaskan, program BSPS dari Kementerian PUPR RI sangat menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yakni dengan besaran bantuan terhadap satu rumah senilai Rp15 juta untuk kebutuhan material dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja yang disalurkan langsung ke rekening penerima.
Program BSPS yang Kalteng rencananya menyasar seluruh kabupaten, terkecuali ibu kota provinsi Kota Palangka Raya. Ada sejumlah kriteria yang menjadi perhatian dari pemerintah pusat, utamanya memfokuskan pada daerah dengan jumlah RTLH terbanyak.
"Saat ini di Kalteng masih ada sekitar 128 ribu RTLH dan itu banyaknya ditemukan di wilayah kabupaten. Tampaknya hal inilah yang menyebabkan kota tidak mendapatkan program BSPS," terangnya.
Baca juga: Disperkimtan Kalteng optimalkan pembangunan jalan lingkungan pada 2020
Lebih lanjut Leo menjabarkan, di luar program BSPS tersebut, pemerintah kabupaten juga menerima bantuan serupa namun melalui anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga akan lebih mempercepat pengentasan RTLH di Indonesia.
Namun pihaknya berharap, agar pemerintah kabupaten dan kota juga dapat mencontoh program yang dimiliki pemerintah pusat, guna memenuhi kebutuhan masyarakat lainnya yang belum terakomodir, dalam upaya mengentaskan RTLH.
"Kami terus berupaya, bersama pemerintah pusat maupun kabupaten dan kota, mengentaskan RTLH yang masih ada di Kalteng. Hanya saja semua tentu dilakukan secara bertahap," tuturnya.
Sementara itu, ia menegaskan pemilihan masyarakat yang menerima program BSPS sangatlah selektif. Hal itu dilakukan bersama pemerintah kabupaten, agar penerima program memenuhi sejumlah kriteria, diantaranya berpenghasilan rendah, belum pernah mendapat bantuan sejenis, serta memiliki legalitas lahan atau tanah.