Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Heriyanto mengakui, penangkapan ikan secara ilegal masih terjadi di daerah ini, namun pemerintah kabupaten memiliki kewenangan terbatas dalam menanggulanginya.
"Kewenangan pengawasan perikanan ini sekarang ada di tangan pemerintah provinsi, sedangkan kami di kabupaten hanya bisa melaporkan. Upaya lain yang kami lakukan adalah mengandalkan kelompok pengawas perikanan dari masyarakat," kata Heriyanto di Sampit, Minggu.
Heriyanto menjelaskan, laporan yang diterimanya menyebutkan bahwa 'illegal fishing' atau penangkapan ikan secara ilegal masih terjadi. Dua bentuk penangkapan ikan secara ilegal yakni menggunakan racun dan penggunaan setrum.
Kedua cara ini sama-sama membahayakan dan membawa dampak buruk terhadap sektor perikanan, terlebih untuk jangka panjang. Populasi ikan terancam karena penggunaan racun dan setrum bisa membunuh semua jenis ikan yang masih kecil sehingga bisa membuat perkembangbiakan dan populasi ikan semakin berkurang.
Pelaku penangkapan ikan secara ilegal tidak memperdulikan dampak buruk yang terjadi. Mereka masih melakukan kegiatan melanggar aturan itu, bahkan penyetruman ada yang dilakukan dalam skala besar menggunakan daya genset.
Sesuai arahan Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten membentuk kelompok pengawas perikanan yang terdiri dari kelompok masyarakat yang peduli terhadap masalah ini.
Baca juga: Pembangunan Jembatan Mentaya diharapkan dibantu pusat dan luar negeri
Sudah ada lima kelompok pengawas perikanan yang dibentuk yakni di Desa Sebabi, Pondok Danar, Runting Tadah, Bejarau dan Hanjalipan. Daerah penghasil ikan lainnya seperti Desa Baampah, Kawan Batu dan lainnya belum aman dari penangkapan ikan secara ilegal karena belum ada kelompok pengawasnya.
"Mereka menjaga di perairan masing-masing agar jangan sampai ada yang melakukan 'illegal fishing'. Kendala yang dihadapi adalah lambatnya komunikasi dari kelompok pengawas perikanan karena mereka belum memiliki peralatan komunikasi yang memadai," tambah Heriyanto.
Heriyanto menyebutkan, Kotawaringin Timur memiliki potensi besar perikanan tangkap. Seperti di Desa Penda Durian setiap hari menghasilkan sekitar satu ton berbagai ikan sungai yang hasilnya dibawa ke Kota Palangka Raya dan Banjarmasin, sedangkan Desa Hanjalipan menghasilkan udang galah dan ikan pipih yang penjualannya hingga ke Seruyan dan Kalimantan Barat.
Pemerintah kabupaten terus mendorong peningkatan produksi ikan. Namun Heriyanto juga berharap perhatian pemerintah provinsi dan kepolisian dalam menanggulangi penangkapan ikan secara ilegal.
Baca juga: 226 peserta seleksi anggota PPK Kotim berebut 85 formasi
Baca juga: Pemkab Kotim diminta lebih serius menangani anak jalanan
"Kewenangan pengawasan perikanan ini sekarang ada di tangan pemerintah provinsi, sedangkan kami di kabupaten hanya bisa melaporkan. Upaya lain yang kami lakukan adalah mengandalkan kelompok pengawas perikanan dari masyarakat," kata Heriyanto di Sampit, Minggu.
Heriyanto menjelaskan, laporan yang diterimanya menyebutkan bahwa 'illegal fishing' atau penangkapan ikan secara ilegal masih terjadi. Dua bentuk penangkapan ikan secara ilegal yakni menggunakan racun dan penggunaan setrum.
Kedua cara ini sama-sama membahayakan dan membawa dampak buruk terhadap sektor perikanan, terlebih untuk jangka panjang. Populasi ikan terancam karena penggunaan racun dan setrum bisa membunuh semua jenis ikan yang masih kecil sehingga bisa membuat perkembangbiakan dan populasi ikan semakin berkurang.
Pelaku penangkapan ikan secara ilegal tidak memperdulikan dampak buruk yang terjadi. Mereka masih melakukan kegiatan melanggar aturan itu, bahkan penyetruman ada yang dilakukan dalam skala besar menggunakan daya genset.
Sesuai arahan Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten membentuk kelompok pengawas perikanan yang terdiri dari kelompok masyarakat yang peduli terhadap masalah ini.
Baca juga: Pembangunan Jembatan Mentaya diharapkan dibantu pusat dan luar negeri
Sudah ada lima kelompok pengawas perikanan yang dibentuk yakni di Desa Sebabi, Pondok Danar, Runting Tadah, Bejarau dan Hanjalipan. Daerah penghasil ikan lainnya seperti Desa Baampah, Kawan Batu dan lainnya belum aman dari penangkapan ikan secara ilegal karena belum ada kelompok pengawasnya.
"Mereka menjaga di perairan masing-masing agar jangan sampai ada yang melakukan 'illegal fishing'. Kendala yang dihadapi adalah lambatnya komunikasi dari kelompok pengawas perikanan karena mereka belum memiliki peralatan komunikasi yang memadai," tambah Heriyanto.
Heriyanto menyebutkan, Kotawaringin Timur memiliki potensi besar perikanan tangkap. Seperti di Desa Penda Durian setiap hari menghasilkan sekitar satu ton berbagai ikan sungai yang hasilnya dibawa ke Kota Palangka Raya dan Banjarmasin, sedangkan Desa Hanjalipan menghasilkan udang galah dan ikan pipih yang penjualannya hingga ke Seruyan dan Kalimantan Barat.
Pemerintah kabupaten terus mendorong peningkatan produksi ikan. Namun Heriyanto juga berharap perhatian pemerintah provinsi dan kepolisian dalam menanggulangi penangkapan ikan secara ilegal.
Baca juga: 226 peserta seleksi anggota PPK Kotim berebut 85 formasi
Baca juga: Pemkab Kotim diminta lebih serius menangani anak jalanan