Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap delapan pria yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Sampit.
"Kasus ini menjadi atensi saya untuk penanganannya. Kami bergerak cepat untuk mengungkap pelakunya. Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Kabag Operasional Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Rabu malam.
Penganiayaan ini terjadi di Jalan H Ikap Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Minggu pukul 01.00 WIB. Korbannya adalah seorang pemuda berinisial H yang merupakan warga asal Kecamatan Cempaga.
Saat kejadian, korban yang kenal dengan salah seorang pelaku berinisial A, dibawa ke sebuah tempat di Jalan H Ikap. Di lokasi itulah korban diduga dianiaya oleh para pelaku.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar di wajah dan bagian belakang kepala. Polisi masih menunggu hasil visum tertulis dari RSUD dr Murjani Sampit.
Salah satu dari pelaku diduga merekam tindak kekerasan itu dan videonya sempat tersebar. Belum disebutkan motif kejadian itu, namun diduga terkait salah satu kelompok perguruan pencak silat.
Polisi bersama tokoh adat dan pihak lainnya bergerak cepat melakukan mediasi agar kejadian ini tidak meluas dan tidak dikaitkan dengan isu suku, agama, ras dan antargolongan. Semua pihak sepakat kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Legislator Kotim sarankan pemkab lakukan ini untuk tingkatkan PAD
Rommel mengimbau masyarakat memercayakan kasus ini kepada pihaknya di kepolisian. Dia memastikan penindakannya dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
"Proses hukum tetap berjalan. Serahkan kepada kami di kepolisian. Polres Kotawaringin Timur tidak akan menolerir kekerasan dalam bentuk apapun di wilayah hukum ini," tegas Rommel.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur Untung dan sejumlah tokoh masyarakat juga terlihat hadir di Markas Polres Kotawaringin Timur. Dia mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan kejadian tindak kriminal tersebut.
Untung berharap kasus ini diusut sehingga dapat memberikan kepastian hukum penanganannya kepada semua pihak. Usai pertemuan, mereka pun berpamitan dan menyatakan menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi.
Baca juga: 1.106 peserta seleksi CPNS Pemkab Kotim lampaui 'passing grade'
Baca juga: Pengangguran di Kotim didominasi berpendidikan tinggi
"Kasus ini menjadi atensi saya untuk penanganannya. Kami bergerak cepat untuk mengungkap pelakunya. Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Kabag Operasional Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Rabu malam.
Penganiayaan ini terjadi di Jalan H Ikap Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Minggu pukul 01.00 WIB. Korbannya adalah seorang pemuda berinisial H yang merupakan warga asal Kecamatan Cempaga.
Saat kejadian, korban yang kenal dengan salah seorang pelaku berinisial A, dibawa ke sebuah tempat di Jalan H Ikap. Di lokasi itulah korban diduga dianiaya oleh para pelaku.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar di wajah dan bagian belakang kepala. Polisi masih menunggu hasil visum tertulis dari RSUD dr Murjani Sampit.
Salah satu dari pelaku diduga merekam tindak kekerasan itu dan videonya sempat tersebar. Belum disebutkan motif kejadian itu, namun diduga terkait salah satu kelompok perguruan pencak silat.
Polisi bersama tokoh adat dan pihak lainnya bergerak cepat melakukan mediasi agar kejadian ini tidak meluas dan tidak dikaitkan dengan isu suku, agama, ras dan antargolongan. Semua pihak sepakat kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Legislator Kotim sarankan pemkab lakukan ini untuk tingkatkan PAD
Rommel mengimbau masyarakat memercayakan kasus ini kepada pihaknya di kepolisian. Dia memastikan penindakannya dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
"Proses hukum tetap berjalan. Serahkan kepada kami di kepolisian. Polres Kotawaringin Timur tidak akan menolerir kekerasan dalam bentuk apapun di wilayah hukum ini," tegas Rommel.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur Untung dan sejumlah tokoh masyarakat juga terlihat hadir di Markas Polres Kotawaringin Timur. Dia mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan kejadian tindak kriminal tersebut.
Untung berharap kasus ini diusut sehingga dapat memberikan kepastian hukum penanganannya kepada semua pihak. Usai pertemuan, mereka pun berpamitan dan menyatakan menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi.
Baca juga: 1.106 peserta seleksi CPNS Pemkab Kotim lampaui 'passing grade'
Baca juga: Pengangguran di Kotim didominasi berpendidikan tinggi