Palangka Raya (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan senilai Rp100 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama almarhum Halifah dan almarhum Amin, ibu dan anak di Jalan Sudirman KM 10 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Santunan diserahkan kepada suami/orang tua korban atas nama Supriadi," kata Kepala Unit Operasional dan Humas, PT Jasa Raharja Kalteng Mangandar Doloksaribu, di Palangka Raya, Senin.

Santunan itu secara simbolis diserahkan Mangandar di kediaman ahli waris di Jalan Antang 2 Kota Palangka Raya. Sementara uang santunan tersebut ditransfer ke rekening ahli waris.

Baca juga: 100 pohon dari Jasa Raharja untuk Palangka Raya

"Sebagai pengemban amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jasa Raharja wajib menyampaikan santunan kepada ahli waris dan kami mengucapkan turut prihatin kepada keluarga atas musibah yang menimpa keluarga," kata Mangandar.

Masyarakat di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu pun diminta selalu berhati-hati saat berkendara karena penyebab kecelakaan didominasi kelalaian pengendara.

"Harapan kami kepada warga Kalimantan Tengah, mari kita ingat bahwa setiap kita melakukan perjalanan, tujuannya adalah sampai dengan selamat. Bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk keluarga dan tentu juga tak kalah pentingnya untuk orang lain," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja santuni ahli waris guru meninggal karena lakalantas

Keluarga dalam hal ini yang diwakili suami korban Supriadi mengucapkan terima kasih atas pelayanan cepat dan mudah dari Jasa Raharja terkait perhatian dan kerja keras Jasa Raharja untuk memproses pengurusan santunan.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara besaran santunan pada kecelakaan lalulintas khususnya darat yang diberikan pada ahli waris meninggal dunia senilai Rp50 juta.

Kemudian kepada korban cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu.

Baca juga: Jasa Raharja Kalteng siapkan layanan kesehatan Natal 2019, ini lokasinya

Baca juga: Jasa Raharja Santuni Ahli Waris pegawai bank meninggal lakalantas

Baca juga: Jasa Raharja Kalteng saluran ratusan juta untuk program bina lingkungan


 

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024