Surabaya (ANTARA) - Putri Natasya warga Bulak Rukem Surabaya, Jatim, kini sah menjadi seorang lelaki dengan nama Ahmad Putra Adinata, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonannya untuk mengganti status kelamin dari perempuan menjadi seorang lelaki.
Hakim R Anton Widyopriyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, mengatakan, disahkan Putri menjadi Putra ini berdasarkan sejumlah fakta yang menguatkan putusannya.
"Fakta bahwa Putri seorang pria adalah hingga sekarang umur 19 tahun tidak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya," ucapnya.
Fakta tersebut, lanjut Anton menjadi hakim tunggal dalam persidangan ini, dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan bahwa Putri, setelah melalui pemeriksaan medis dinyatakan tidak memiliki kandungan dan sel telur sehingga tidak pernah mengalami haid.
Atas fakta-fakta itulah Hakim Anton mengabulkan permohonan pemohon.
"Menetapkan pemohon berubah status jenis kelamin dari semula perempuan menjadi laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," tuturnya.
Selain itu, dalam penetapannya Hakim Anton juga memerintahkan pada pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelaminnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Alhamdulillah," ucap Putri singkat, yang kini resmi bernama Ahmad Putra Adinata.
Kuasa Hukum Martin Suryana mengatakan, penetapan hakim di PN Surabaya ini menegaskan bahwa kliennya sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki.
"Dia mengalami penyempurnaan kelamin tanpa pernah melalui operasi," katanya.
Perhari ini, Martin menandaskan, secara administrasi melalui putusan hukum yang tercantum dalam catatan negara, status kliennya bukan lagi perempuan tapi laki-laki. "Bukan karena ganti kelamin. Tetapi karena memang terlahir sebagai seorang laki-laki," ucapnya.
Hakim R Anton Widyopriyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, mengatakan, disahkan Putri menjadi Putra ini berdasarkan sejumlah fakta yang menguatkan putusannya.
"Fakta bahwa Putri seorang pria adalah hingga sekarang umur 19 tahun tidak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya," ucapnya.
Fakta tersebut, lanjut Anton menjadi hakim tunggal dalam persidangan ini, dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan bahwa Putri, setelah melalui pemeriksaan medis dinyatakan tidak memiliki kandungan dan sel telur sehingga tidak pernah mengalami haid.
Atas fakta-fakta itulah Hakim Anton mengabulkan permohonan pemohon.
"Menetapkan pemohon berubah status jenis kelamin dari semula perempuan menjadi laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," tuturnya.
Selain itu, dalam penetapannya Hakim Anton juga memerintahkan pada pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelaminnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Alhamdulillah," ucap Putri singkat, yang kini resmi bernama Ahmad Putra Adinata.
Kuasa Hukum Martin Suryana mengatakan, penetapan hakim di PN Surabaya ini menegaskan bahwa kliennya sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki.
"Dia mengalami penyempurnaan kelamin tanpa pernah melalui operasi," katanya.
Perhari ini, Martin menandaskan, secara administrasi melalui putusan hukum yang tercantum dalam catatan negara, status kliennya bukan lagi perempuan tapi laki-laki. "Bukan karena ganti kelamin. Tetapi karena memang terlahir sebagai seorang laki-laki," ucapnya.