Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui tentang dua buah rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kota setempat untuk segera dibahas.

"Setelah kami mendengarkan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya yang disampaikan wakil wali kota pada rapat paripurna ke-3 tahun 2019/2020 kami menyetujui agar dua buah raperda itu segera dibahas ke tingkat selanjutnya," kata juru bicara Fraksi PDIP Ted Apri Mahendra saat menyampaikan pandangan umum fraksinya pada sidang paripurna ke-4 masa sidang ke-2, Selasa.

Peraturan daerah (Perda) adalah merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah atau merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dengan kepala daerah, yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, DPRD maupun kepala daerah secara sendiri-sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah, tetapi harus melalui mekanisme yang ada yaitu ditetapkan oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD terlebih dahulu.

"Terkait dengan dua buah raperda Kota Palangka Raya yang pertama raperda tentang perubahan atas perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, kemudian raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah itu dinilai dirasa sangat penting dan mendesak untuk segera mengajukan perda tersebut," katanya.

Sebelum mengakhiri penyampaian pandangan umum dari Fraksi PDI-P di DPRD setempat, Ted Apri Mahendra mewakili ketua fraksinya juga menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian pemkot setempat.

Pertama, terkait dua buah raperda itu Fraksi PDIP memohon penjelasan kepada Wali Kota Palangka Raya mengingat dua buah raperda dimaksud sudah masuk dalam program pembentukan perda kota setempat tahun
2020, yang sudah disepakati bersama antara pemkot dan DPRD di daerah itu.

Kedua, sebagaimana yang disampaikan dalam pidato pengantar wali kota terkait dua buah raperda dimaksud semua berorientasi pada peningkatan sumber pendapatan daerah.

Menjadi penting Fraksi PDI-P mengingatkan apabila disetujui untuk dibahas lebih lanjut nantinya agar penuh dengan kehati-hatian, jangan sampai regulasi yang dibuat tersebut justru menghambat ruang gerak pertumbuhan ekonomi masyarakat di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya.

"Kami harap pemkot setempat wajib memperhatikan beberapa hal mengenai hal tersebut, meskipun kami menyetujui bahwa raperda tersebut untuk segera di bahas ke tingkat proses selanjutnya," demikian Ted Apri Mahendra.


Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024