Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengimbau seluruh wajib pajak di daerah setempat agar segera menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

"Sekarang, pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-filing, kita bisa lapor dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan smartphone atau perangkat elektronik lainnya tanpa harus datang ke kantor pajak," kata Nadalsyah saat menerima  kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh Eman Eliab di ruang kerja bupati di Muara Teweh,Rabu. 

Bertempat di ruang kerjanya, Nadalsyah menyampaikan SPT Tahunan  melalui aplikasi e-filing yang disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Jainal Abidin dan Kepala KPP Pratama Eman Eliab serta  jajarannya. 

Menurut dia, sesuai ketentuan bahwa batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan SPT tahunan wajib pajak badan  pada 30 April 2020.
  Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda Jainal Abidin serta Kepala KPP Pratama Muara Teweh Eman Eliab dan jajarannya di ruang kerja bupati setempat di Muara Teweh, Rabu (26/2/2020).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barut
"Saya sudah melaporkan SPT tahunan secara online, mari laporkan SPT tahunan anda sebelum  31 Maret," katanya.

Bupati menginstruksikan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri di daerah ini untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisisan Republik Indonesia melalui e-filing. 

Kepala KPP Pratama Muara Teweh Eman Eliab mengatakan bahwa pajak saat ini merupakan tulang punggung penerimaan negara dalam membiayai kegiatan pembangunan dan operasional negara. 

Pajak menempati porsi yang cukup besar dalam sumber penerimaan Negara, dimana pajak yang telah dikumpulkan akan dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Baik dalam bentuk layanan publik, subsidi, pertahanan keamanan, fasilitas umum, untuk keperluan di bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan lain-lain, serta dana bagi hasil daerah untuk keperluan pembangunan daerah,"ujar  Eman.

KPP Pratama Muara Teweh bekerja sama dengan Pemkab Barito Utara menyelenggarakan Pekan Panutan Penyampaian SPT tahunan, Tahun Pajak 2019.  

Digelarnya pekan panutan ini mengingat pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara, dan juga untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), khususnya Kabupaten Barito Utara. 
 

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024