Palangka Raya (ANTARA) - Salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan perekonomian, dengan menggali dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi daerah, baik retribusi umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah merupakan faktor penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri melalui Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy di Palangka Raya, Kamis.
"Untuk itu perlu dilakukan perluasan objek pajak dan retribusi daerah, serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Adapun retribusi merupakan pembayaran oleh masyarakat kepada daerah atas pelayanan yang diterima secara langsung maupun perizinan tertentu," katanya.
Dalam meningkatkan kesadaran wajib retribusi, perlu dilakukan penyuluhan dan sosialisasi secara rutin dan berkelanjutan, yakni berkoordinasi secara intensif serta bersinergi antara pemerintah daerah bersama instansi terkait lainnya.
Baca juga: Capaian pendapatan Kalteng tahun 2019 berhasil lampaui target
Baca juga: Optimalkan PAD, Komisi 1 DPRD Kalteng kaji banding ke Bapenda Jatim
Tak hanya itu, juga diperlukan teknik maupun inovasi baru, pendekatan agar langkah yang dilakukan semakin efektif guna meningkatnya kepatuhan wajib retribusi dalam membayar kewajibannya. Adanya penyederhanaan birokrasi, bertujuan memberi kemudahan sehingga nantiny berdampak pada peningkatan PAD.
"Ada sejumlah hal yang harus dilakukan perangkat daerah terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, agar semua itu bisa diwujudkan," katanya menjabarkan.
Diantaranya melakukan intensifikasi terhadap objek retribusi atau sumber pendapatan daerah yang sudah ada, utamanya melalui pemanfaatan teknologi informasi, menyederhanakan birokrasi terhadap pemungutan retribusi daerah hingga pemberlakuan sanksi bagi penunggak.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor menjelaskan, pihaknya terus bekerja secara optimal agar target yang telah ditetapkan terhadap retribusi daerah pada APBD murni 2020 bisa dicapai.
"Pada 2020 ini target retribusi daerah yang ditetapkan adalah hampir Rp43 miliar dan hingga 21 Februari 2020 sudah mencapai 3,42 persen," katanya.
Adapun target retribusi daerah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, dimulai pada 2017 sebesar Rp9,9 miliar lebih, menjadi Rp12 miliar lebih pada 2018. Selanjutnya pada 2019 target naik hingga menjadi Rp42 miliar lebih.
Selama 2019 lalu tercatat lima organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi daerah di lingkup pemprov yang mencapai target penerimaan melebihi 100 persen, meliputi RSUD Doris Sylvanus, Bapenda, Dinas Pemuda dan Olahraga, RSJ Kalawa Atei serta Dinas ESDM.
PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah merupakan faktor penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri melalui Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy di Palangka Raya, Kamis.
"Untuk itu perlu dilakukan perluasan objek pajak dan retribusi daerah, serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Adapun retribusi merupakan pembayaran oleh masyarakat kepada daerah atas pelayanan yang diterima secara langsung maupun perizinan tertentu," katanya.
Dalam meningkatkan kesadaran wajib retribusi, perlu dilakukan penyuluhan dan sosialisasi secara rutin dan berkelanjutan, yakni berkoordinasi secara intensif serta bersinergi antara pemerintah daerah bersama instansi terkait lainnya.
Baca juga: Capaian pendapatan Kalteng tahun 2019 berhasil lampaui target
Baca juga: Optimalkan PAD, Komisi 1 DPRD Kalteng kaji banding ke Bapenda Jatim
Tak hanya itu, juga diperlukan teknik maupun inovasi baru, pendekatan agar langkah yang dilakukan semakin efektif guna meningkatnya kepatuhan wajib retribusi dalam membayar kewajibannya. Adanya penyederhanaan birokrasi, bertujuan memberi kemudahan sehingga nantiny berdampak pada peningkatan PAD.
"Ada sejumlah hal yang harus dilakukan perangkat daerah terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, agar semua itu bisa diwujudkan," katanya menjabarkan.
Diantaranya melakukan intensifikasi terhadap objek retribusi atau sumber pendapatan daerah yang sudah ada, utamanya melalui pemanfaatan teknologi informasi, menyederhanakan birokrasi terhadap pemungutan retribusi daerah hingga pemberlakuan sanksi bagi penunggak.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor menjelaskan, pihaknya terus bekerja secara optimal agar target yang telah ditetapkan terhadap retribusi daerah pada APBD murni 2020 bisa dicapai.
"Pada 2020 ini target retribusi daerah yang ditetapkan adalah hampir Rp43 miliar dan hingga 21 Februari 2020 sudah mencapai 3,42 persen," katanya.
Adapun target retribusi daerah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, dimulai pada 2017 sebesar Rp9,9 miliar lebih, menjadi Rp12 miliar lebih pada 2018. Selanjutnya pada 2019 target naik hingga menjadi Rp42 miliar lebih.
Selama 2019 lalu tercatat lima organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi daerah di lingkup pemprov yang mencapai target penerimaan melebihi 100 persen, meliputi RSUD Doris Sylvanus, Bapenda, Dinas Pemuda dan Olahraga, RSJ Kalawa Atei serta Dinas ESDM.