Kuala Kurun (ANTARA) - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Sri Putri Pratiwi mengatakan pihaknya akan menerapkan pelayanan satu pintu.
“BKPSDM Kabupaten Gumas sudah siap melakukan pelayanan satu pintu dan rencananya dimulai pada Senin, 2 Maret 2020 mendatang,” ucap Putri saat dibincangi di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menyebut, pelayanan satu pintu artinya para pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas tidak perlu lagi ke ruangan-ruangan teknis untuk berkoordinasi dan berkonsultasi, serta cukup dilakukan di ruang yang telah disiapkan.
Baca juga: DPRD Gumas pelajari tentang penetapan desa adat di Bali
Sebelumnya, terang dia, pegawai di lingkup Pemkab Gumas harus ke ruangan-ruangan teknis untuk berkoordinasi dan berkonsultasi guna mendapat berbagai pelayanan seperti kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, dan lainnya.
“Kami ingin menghindari dan meminimalisir persoalan. Ruangan teknis kapasitasnya terbatas, sehingga pelayanan juga kurang maksimal. Dengan adanya pelayanan satu pintu diharapkan persoalan dapat diminamilisir dan pelayanan semakin maksimal,” bebernya.
Saat ini, ruang pelayanan satu pintu yang disiapkan memanfaatkan lobi kantor BKPSDM Kabupaten Gumas. Pegawai yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi akan dilayani oleh petugas yang berjaga di lobi tersebut.
Baca juga: Pemkab Gumas cari puluhan peserta untuk ikuti beragam pelatihan
Dengan adanya ruangan pelayanan satu pintu, artinya pegawai yang ingin berkoordinasi dan berkonsultasi tidak lagi diperkenankan memasuki ruangan-ruangan teknis, karena ada pegawai yang siap melayani di ruangan pelayanan satu pintu.
Artinya, jika ada pegawai Pemkab Gumas yang ingin mendapat pelayanan cukup menyampaikan ke petugas. Nantinya petugas yang akan memanggil pegawai BKPSDM Kabupaten Gumas terkait untuk memberi pelayanan, di ruangan pelayanan satu pintu.
Pelayanan satu pintu ini diadopsi dari Badan Kepegawaian Nasional serta Badan Kepegawaian Daerah Kalteng. Memang tidak sama persis seperti di BKN atau BKD Kalteng, namun sebisa mungkin dibuat seperti BKN dan BKD Kalteng.
“Ini bukan untuk membatasi pelayanan, namun kami ingin memberi kenyamanan mengingat ruangan teknis kapasitasnya terbatas. Dengan adanya ruangan khusus, kami harapkan pelayanan semakin maksimal,” demikian Putri.
Baca juga: Pemkab Gumas targetkan tanam jagung hibrida seluas 500 hektare
Baca juga: Legislator Gumas: Semakin banyak calon kades semakin baik
Baca juga: Tidak semua SMP di Gumas dapat laksanakan UNBK
“BKPSDM Kabupaten Gumas sudah siap melakukan pelayanan satu pintu dan rencananya dimulai pada Senin, 2 Maret 2020 mendatang,” ucap Putri saat dibincangi di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menyebut, pelayanan satu pintu artinya para pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas tidak perlu lagi ke ruangan-ruangan teknis untuk berkoordinasi dan berkonsultasi, serta cukup dilakukan di ruang yang telah disiapkan.
Baca juga: DPRD Gumas pelajari tentang penetapan desa adat di Bali
Sebelumnya, terang dia, pegawai di lingkup Pemkab Gumas harus ke ruangan-ruangan teknis untuk berkoordinasi dan berkonsultasi guna mendapat berbagai pelayanan seperti kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, dan lainnya.
“Kami ingin menghindari dan meminimalisir persoalan. Ruangan teknis kapasitasnya terbatas, sehingga pelayanan juga kurang maksimal. Dengan adanya pelayanan satu pintu diharapkan persoalan dapat diminamilisir dan pelayanan semakin maksimal,” bebernya.
Saat ini, ruang pelayanan satu pintu yang disiapkan memanfaatkan lobi kantor BKPSDM Kabupaten Gumas. Pegawai yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi akan dilayani oleh petugas yang berjaga di lobi tersebut.
Baca juga: Pemkab Gumas cari puluhan peserta untuk ikuti beragam pelatihan
Dengan adanya ruangan pelayanan satu pintu, artinya pegawai yang ingin berkoordinasi dan berkonsultasi tidak lagi diperkenankan memasuki ruangan-ruangan teknis, karena ada pegawai yang siap melayani di ruangan pelayanan satu pintu.
Artinya, jika ada pegawai Pemkab Gumas yang ingin mendapat pelayanan cukup menyampaikan ke petugas. Nantinya petugas yang akan memanggil pegawai BKPSDM Kabupaten Gumas terkait untuk memberi pelayanan, di ruangan pelayanan satu pintu.
Pelayanan satu pintu ini diadopsi dari Badan Kepegawaian Nasional serta Badan Kepegawaian Daerah Kalteng. Memang tidak sama persis seperti di BKN atau BKD Kalteng, namun sebisa mungkin dibuat seperti BKN dan BKD Kalteng.
“Ini bukan untuk membatasi pelayanan, namun kami ingin memberi kenyamanan mengingat ruangan teknis kapasitasnya terbatas. Dengan adanya ruangan khusus, kami harapkan pelayanan semakin maksimal,” demikian Putri.
Baca juga: Pemkab Gumas targetkan tanam jagung hibrida seluas 500 hektare
Baca juga: Legislator Gumas: Semakin banyak calon kades semakin baik
Baca juga: Tidak semua SMP di Gumas dapat laksanakan UNBK