Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan satu oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 di kabupaten itu positif mengkonsumsi narkoba.

“Sabtu (29/2) lalu telah diadakan tes urine bagi calon anggota PPK se-Kabupaten Gumas oleh Kepolisian Resor Gumas. Kami sudah menerima surat keterangan dari Polres, ternyata ada satu yang positif,” ucap Stepenson, di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, salah satu syarat anggota PPK adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Para pelamar juga telah membuat surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Legislator Gumas: Jangan sampai PPK lalai jalankan tugas karena pengaruh narkoba

Oleh sebab itu, dia menyayangkan adanya oknum anggota PPK yang ternyata membuat surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkoba, namun ternyata yang bersangkutan terbukti positif narkoba saat dilakukan tes urine.  

“Saat terbukti menggunakan narkoba, artinya yang bersangkutan tidak konsisten serta tidak jujur dalam memberikan informasi kepada publik. Ini secara otomatis sudah menggugurkan yang bersangkutan,” bebernya.

Dengan adanya surat keterangan resmi dari Polres Gumas, maka pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini, dimana akan dilakukan pergantian antar waktu. Namun KPU Kabupaten Gumas akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kalteng.

Terkait PAW, KPU Kabupaten Gumas memang telah menyiapkan calon-calon pengganti. Tentunya, KPU Kabupaten Gumas akan melakukan konfirmasi kepada calon pengganti, apakah bersedia dan siap menjadi anggota PPK.

Baca juga: PPK di Kapuas diminta junjung tinggi netralitas

Lebih lanjut, Stepenson menegaskan tidak ingin lagi ada penyelenggara pemilu yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba. Dia juga mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar selalu menjaga integritas.

“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Gumas dalam hal ini Satnarkoba, yang telah membantu kami. Ini sekaligus memastikan personel kami benar-benar berintegritas sebagai penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatres Narkoba Iptu Untung Basuki menerangkan bahwa saat melakukan tes urine, pihaknya telah melakukan tes sesuai prosedur yang berlaku.

Tes dilakukan dengan menggunakan alat tes kit strip. Yang bersangkutan membenarkan dan mengakui kepada pihak kepolisian bahwa dia telah memakai dan menggunakan narkotika jenis shabu.

Baca juga: Tes urine dadakan kejutkan anggota PPK di Gumas

Baca juga: KPU Barito Selatan lantik 30 anggota PPK

Baca juga: DPRD Bartim minta PPK jaga integritas dan bebas dari intervensi

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024