Sampit (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kembali menangani perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit yang diduga melibatkan narapidana setempat.
"Kasusnya sedang kami dalami. Pria yang diduga terlibat ini merupakan napi (narapidana) kasus sabu-sabu yang ditangkap pada 2018. Kini di dalam penjara, malah tersandung kasus yang sama," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Selasa.
Kasus ini terungkap Senin (9/3) sekitar pukul 16.30 WIB di blok tahanan khusus perempuan. Napi yang diduga pemilik sabu-sabu tersebut adalah laki-laki berinisial SR (43) .
Awalnya ada seorang napi laki-laki membawa tiga botol air minum yang akan diserahkan kepada salah satu napi di blok khusus perempuan. Namun karena napi perempuan tersebut tidak mendengar saat dipanggil, air minum tersebut dititipkan di pos jaga.
Sipir yang berjaga merasa curiga dengan tiga botol air minuman tersebut. Dia kemudian menanyakan siapa pemilik tiga botol air minum tersebut.
Setelah ditelusuri, ternyata tiga botol air minum itu dititipkan oleh SR. Setelah diperiksa bersama disaksikan napi, ternyata ditemukan satu bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,24 gram diselipkan pada botol air minum tersebut.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Selanjutnya, SR harus kembali menjalani proses hukum padahal masa hukumannya atas kasus yang sama belum berakhir.
Baca juga: Seorang napi Lapas Sampit kedapatan kantongi sabu-sabu
"Kami masih mendalami dari mana asal sabu-sabu tersebut dan bagaimana itu sampai bisa masuk serta beredar di dalam lapas. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi," kata Arasi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti dan dinyatakan bersalah, masa hukuman SR dipastikan akan bertambah akibat perkara baru yang membelitnya tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena sabu-sabu masih bisa lolos masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan padahal pemeriksaan dilakukan dengan ketat.
Kamis (27/2) sekitar pukul 20.00 WIB lalu, seorang berinisial AEP kedapatan menyimpan sabu-sabu. Saat itu seorang petugas jaga pos blok B dan C memeriksa AEP yang sedang melintas. Saat digeledah, ditemukan kotak rokok berisi gumpalan tisu yang ternyata berisi tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Baca juga: Jenazah bocah mengapung tersangkut di bangunan sarang walet
Baca juga: Sirkuit Sampit ditargetkan rampung akhir Mei
"Kasusnya sedang kami dalami. Pria yang diduga terlibat ini merupakan napi (narapidana) kasus sabu-sabu yang ditangkap pada 2018. Kini di dalam penjara, malah tersandung kasus yang sama," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Selasa.
Kasus ini terungkap Senin (9/3) sekitar pukul 16.30 WIB di blok tahanan khusus perempuan. Napi yang diduga pemilik sabu-sabu tersebut adalah laki-laki berinisial SR (43) .
Awalnya ada seorang napi laki-laki membawa tiga botol air minum yang akan diserahkan kepada salah satu napi di blok khusus perempuan. Namun karena napi perempuan tersebut tidak mendengar saat dipanggil, air minum tersebut dititipkan di pos jaga.
Sipir yang berjaga merasa curiga dengan tiga botol air minuman tersebut. Dia kemudian menanyakan siapa pemilik tiga botol air minum tersebut.
Setelah ditelusuri, ternyata tiga botol air minum itu dititipkan oleh SR. Setelah diperiksa bersama disaksikan napi, ternyata ditemukan satu bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,24 gram diselipkan pada botol air minum tersebut.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Selanjutnya, SR harus kembali menjalani proses hukum padahal masa hukumannya atas kasus yang sama belum berakhir.
Baca juga: Seorang napi Lapas Sampit kedapatan kantongi sabu-sabu
"Kami masih mendalami dari mana asal sabu-sabu tersebut dan bagaimana itu sampai bisa masuk serta beredar di dalam lapas. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi," kata Arasi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti dan dinyatakan bersalah, masa hukuman SR dipastikan akan bertambah akibat perkara baru yang membelitnya tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena sabu-sabu masih bisa lolos masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan padahal pemeriksaan dilakukan dengan ketat.
Kamis (27/2) sekitar pukul 20.00 WIB lalu, seorang berinisial AEP kedapatan menyimpan sabu-sabu. Saat itu seorang petugas jaga pos blok B dan C memeriksa AEP yang sedang melintas. Saat digeledah, ditemukan kotak rokok berisi gumpalan tisu yang ternyata berisi tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Baca juga: Jenazah bocah mengapung tersangkut di bangunan sarang walet
Baca juga: Sirkuit Sampit ditargetkan rampung akhir Mei