Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Artaban mengaku, pihaknya ada mendapat informasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, untuk mengatasi kota kumuh disusun dan dilaksanakan program Kotaku.
Di mana program tersebut pemerintah provinsi melalui Disperkim melakukan penataan terhadap rumah-rumah yang berada di pemukiman kumuh menjadi rumah susun agar terlihat lebih rapi, kata Artaban di Palangka Raya, Selasa.
"Kami lihat provinsi Kalteng layak untuk mencontoh dan melaksanakan program Kotaku. Hanya, konsep rumah susunnya diganti dengan menyesuaikan kondisi wilayah Kalteng," tambahnya.
Dikatakan, Disperkim DKI Jakarta membuat program Kotaku melalui konsep rumah susun melihat karena keterbatasan lahan, sehingga bila tidak cocok dengan Provinsi Kalteng bisa diganti sesuai kondisi di lapangan.
Artaban mengatakan semangat dan tujuan dari Program Kotaku itu yang perlu dicontoh. Sebab, pemerintah daerah, khususnya provinsi ikut intervensi atau terlibat melakukan penataan terhadap pemukiman kumuh.
"Kami dari DPRD Kalteng, khususnya Komisi V yang bermitra langsung dengan Disperkim, mendukung bila program Kotaku itu diterapkan di provinsi ini. Tujuannya agar tidak ada lagi pemukiman kumuh di Kalteng," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng perlu bentuk pansus penyimpanan anggaran Pilkada di BTN
Mengenai lahan untuk kawasan yang menjadi lokasi pembangunan rusun atau rumah layak huni, Pemprov Kalteng bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Dengan begitu, pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng yang menyediakannya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu mengatakan, setiap tahun juga ada program untuk rumah tidak layak huni yang diberikan ke setiap daerah.
"Itu juga bisa dimanfaatkan dalam rangka melakukan penataan kawasan kumuh di Kalteng," demikian Artaban.
Kalangan Komisi IV DPRD Kalteng belum lama ini melaksanakan kunjungan kerja ke DKI Jakarta, salah satunya ke Disperkim setempat. Tujuan dari kunker tersebut, sebagai upaya DPRD Kalteng berkontribusi terhadap pemberantasan pemukiman kumuh di provinsi nomor dua terluas di Indonesia itu.
Baca juga: Tak transparan, rapat DPRD Kalteng sering berlangsung tertutup
Baca juga: Perkuat minuman tradisional, Legislator Kalteng sarankan dibuat perda
Di mana program tersebut pemerintah provinsi melalui Disperkim melakukan penataan terhadap rumah-rumah yang berada di pemukiman kumuh menjadi rumah susun agar terlihat lebih rapi, kata Artaban di Palangka Raya, Selasa.
"Kami lihat provinsi Kalteng layak untuk mencontoh dan melaksanakan program Kotaku. Hanya, konsep rumah susunnya diganti dengan menyesuaikan kondisi wilayah Kalteng," tambahnya.
Dikatakan, Disperkim DKI Jakarta membuat program Kotaku melalui konsep rumah susun melihat karena keterbatasan lahan, sehingga bila tidak cocok dengan Provinsi Kalteng bisa diganti sesuai kondisi di lapangan.
Artaban mengatakan semangat dan tujuan dari Program Kotaku itu yang perlu dicontoh. Sebab, pemerintah daerah, khususnya provinsi ikut intervensi atau terlibat melakukan penataan terhadap pemukiman kumuh.
"Kami dari DPRD Kalteng, khususnya Komisi V yang bermitra langsung dengan Disperkim, mendukung bila program Kotaku itu diterapkan di provinsi ini. Tujuannya agar tidak ada lagi pemukiman kumuh di Kalteng," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng perlu bentuk pansus penyimpanan anggaran Pilkada di BTN
Mengenai lahan untuk kawasan yang menjadi lokasi pembangunan rusun atau rumah layak huni, Pemprov Kalteng bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Dengan begitu, pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng yang menyediakannya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu mengatakan, setiap tahun juga ada program untuk rumah tidak layak huni yang diberikan ke setiap daerah.
"Itu juga bisa dimanfaatkan dalam rangka melakukan penataan kawasan kumuh di Kalteng," demikian Artaban.
Kalangan Komisi IV DPRD Kalteng belum lama ini melaksanakan kunjungan kerja ke DKI Jakarta, salah satunya ke Disperkim setempat. Tujuan dari kunker tersebut, sebagai upaya DPRD Kalteng berkontribusi terhadap pemberantasan pemukiman kumuh di provinsi nomor dua terluas di Indonesia itu.
Baca juga: Tak transparan, rapat DPRD Kalteng sering berlangsung tertutup
Baca juga: Perkuat minuman tradisional, Legislator Kalteng sarankan dibuat perda