Palangka Raya (ANTARA) - Bandar sabu atas nama Siti Komariah alias Kokom (21) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, resmi ditetapkan tersangka dalam kepemilikan 52,85 gram sabu dan terancam hukuman mati.
"Pasal yang dikenakan yakni 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal enam tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," kata Direktorat Narkoba Polda Kalteng Kombes Bony Djianto didampingi Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan, Rabu.
Perkara ini diduga melibatkan suami Kokom atas nama Saleh yang kini mendekam di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya, karena terpidana kasus kepemilikan senjata api.
Kokom yang sudah beberapa hari menjalani pemeriksaan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng akhirnya mengakui bahwa sabu sebanyak itu yang ditemukan di brankas adalah miliknya.
"Jadi awalnya barangnya itu 59 gram, kini setelah dilakukan penimbangan tepatnya adalah 52,85 gram. Kemudian barang bukti lainnya yaitu uang sebesar Rp29 juta lebih, timbangan digital, catatan penjualan sabu, brankas dan handphone," kata Bony.
Selama ini sabu-sabu yang dikelola Kokom berasal dari Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Jaringan mereka adalah jaringan terputus, setiap kali jaringan mereka ditangkap maka sulit untuk ditindaklanjuti untuk menangkap ke akarnya.
Bahkan selama beberapa tahun beroperasi di kawasan ponton, diduga sudah mencapai belasan kilo yang sudah dijual ke jaringannya yang berada di setiap daerah di Kalteng, khususnya Palangka Raya.
"Dari keterangannya, mereka selama ini memesan sabu kepada seseorang dengan panggilan Bos Banjar yang mengaku di Banjarmasin. Mengedarkannya dengan cara jaringan terputus, letakkan barang di tempat tertentu serta tidak pernah bertemu antara penjual dan pembeli," katanya.
Sementara itu, untuk 20 orang yang diamankan di lokasi penggerebekan dan juga dinyatakan positif menggunakan narkoba akan diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Diserahkannya ke BNNP dengan tujuan mereka dilakukan 'assessment' atau penilaian, bahkan barang-barang dan handphone milik 20 orang itu juga akan diperiksa guna mengetahui peranan mereka.
Mereka juga akan mempertanggungjawabkan sejumlah uang serta barang bukti seperti bong sabu dan lain sebagainya yang berhasil ditemukan di lokasi kejadian.
"Kami akan dalami perkara ini dengan kembali memeriksa handphone serta memintai keterangan 20 orang tersebut. Kami juga akan mencari tahu siapa itu Herman yang katanya pemilik uang sebesar Rp6 juta yang kini sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti lainnya," katanya.
"Pasal yang dikenakan yakni 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal enam tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," kata Direktorat Narkoba Polda Kalteng Kombes Bony Djianto didampingi Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan, Rabu.
Perkara ini diduga melibatkan suami Kokom atas nama Saleh yang kini mendekam di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya, karena terpidana kasus kepemilikan senjata api.
Kokom yang sudah beberapa hari menjalani pemeriksaan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng akhirnya mengakui bahwa sabu sebanyak itu yang ditemukan di brankas adalah miliknya.
"Jadi awalnya barangnya itu 59 gram, kini setelah dilakukan penimbangan tepatnya adalah 52,85 gram. Kemudian barang bukti lainnya yaitu uang sebesar Rp29 juta lebih, timbangan digital, catatan penjualan sabu, brankas dan handphone," kata Bony.
Selama ini sabu-sabu yang dikelola Kokom berasal dari Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Jaringan mereka adalah jaringan terputus, setiap kali jaringan mereka ditangkap maka sulit untuk ditindaklanjuti untuk menangkap ke akarnya.
Bahkan selama beberapa tahun beroperasi di kawasan ponton, diduga sudah mencapai belasan kilo yang sudah dijual ke jaringannya yang berada di setiap daerah di Kalteng, khususnya Palangka Raya.
"Dari keterangannya, mereka selama ini memesan sabu kepada seseorang dengan panggilan Bos Banjar yang mengaku di Banjarmasin. Mengedarkannya dengan cara jaringan terputus, letakkan barang di tempat tertentu serta tidak pernah bertemu antara penjual dan pembeli," katanya.
Sementara itu, untuk 20 orang yang diamankan di lokasi penggerebekan dan juga dinyatakan positif menggunakan narkoba akan diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Diserahkannya ke BNNP dengan tujuan mereka dilakukan 'assessment' atau penilaian, bahkan barang-barang dan handphone milik 20 orang itu juga akan diperiksa guna mengetahui peranan mereka.
Mereka juga akan mempertanggungjawabkan sejumlah uang serta barang bukti seperti bong sabu dan lain sebagainya yang berhasil ditemukan di lokasi kejadian.
"Kami akan dalami perkara ini dengan kembali memeriksa handphone serta memintai keterangan 20 orang tersebut. Kami juga akan mencari tahu siapa itu Herman yang katanya pemilik uang sebesar Rp6 juta yang kini sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti lainnya," katanya.