Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menetapkan status siaga bencana non alam di wilayah setempat, terkait perkembangan pandemi Corona atau Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas.

Penetapan status siaga bencana non alam pandemi Corona berlaku selama 28 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 13 April 2020, kata Bupati Kobar Nurhidayah dalam sesi konferensi pers yang digelar pemerintah setempat di Pangkalan Bun, Selasa.

"Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kobar," ucap Nurhidayah.

Ia menjelaskan, Pemkab Kobar bertanggung jawab melindungi warganya terkait ancaman pandemi Corona. Makanya dalam rangka mengantisipasi penyebarannya di Kobar, perlu penanganan siaga bencana yang dilaksanakan berdasarkan status siaga bencana non alam.

Untuk diketahui bersama selain menetapkan status siaga bencana non alam, pemerintah daerah juga mengeluarkan surat edaran bupati yang berisi sejumlah hal.

Diantaranya memerintahkan kepada seluruh kantor pemerintah atau swasta, pengelola tempat pelayanan publik, serta tempat-tempat umum lainnya meningkatkan kualitas sanitasi dan lingkungannya, termasuk menyiapkan sabun cuci tangan beserta kelengkapannya bagi karyawan dan pengunjung.

Kemudian mengalihkan proses belajar mengajar di rumah masing-masing untuk jenjang pendidikan usia dini (PAUD), SD hingga SMP sederajat, sesuai kewenangan selama 14 hari sejak 18 Maret-31 Maret 2020 tersebut.

"Untuk sementara waktu, kapal pesiar dan sejenisnya dilarang bersandar di pelabuhan yang ada di wilayah Kobar," katanya menegaskan.

Menutup sementara semua destinasi wisata sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Untuk objek wisata lokal yang dikelola pemda dan swasta, wajib memenuhi standar kesehatan. Agenda olahraga yang melibatkan banyak orang seperti 'Car Free Day' dan sejenisnya sementara waktu ditiadakan.

Pewarta : Hendri Gunawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024