Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson melantik Rattateles sebagai Pengganti Antar Waktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sepang untuk pemilihan kepala daerah 2020, di Kuala Kurun, Jumat.
Pada kesempatan ini dia juga melantik dan mengambil sumpah janji Panitia Pemungutan Suara bagi seluruh desa/kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya, Kurun, dan Sepang.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS di kecamatan lain akan dilakukan pada Sabtu (21/3) besok dan rencananya dilaksanakan di lima tempat," ucap Stepenson.
Dia menerangkan, untuk pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS se-Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu rencananya akan dilaksanakan di kecamatan masing-masing.
Baca juga: Dinkes Gumas siapkan posko siaga untuk layanan terkait virus corona
Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS se-Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat dipusatkan di Rungan. Lalu pelantikan PPS se Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya dipusatkan di Manuhing.
Diapun berpesan kepada mereka yang dilantik dan diambil sumpah janji, baik sebagai PAW anggota PPK Sepang maupun PPS, agar menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta selalu menjaga integritas.
“Jangan menutup diri, jaga hubungan baik dengan cara selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan, serta sesama penyelenggara pemilu, dan pihak terkait lainnya,” tutur dia.
Baca juga: Gumas siap kirim perwakilan untuk pemilihan guru berprestasi
Lebih lanjut, Stepenson juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang aktif memberi masukan dan tanggapan terhadap calon anggota PPS.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu oknum anggota PPK di Kabupaten Gumas terbukti positif mengkonsumsi narkoba, setelah diadakan tes urine bagi calon anggota PPK se-kabupaten itu oleh Kepolisian Resor setempat.
Saat terbukti menggunakan narkoba, artinya yang bersangkutan tidak konsisten serta tidak jujur dalam memberikan informasi kepada publik. Ini secara otomatis sudah menggugurkan yang bersangkutan sebagai anggota PPK.
Baca juga: Sensus penduduk online di Gumas sudah lampaui target
Baca juga: Legislator Gumas: Hati-hati jika ingin gabung koperasi
Baca juga: 10 desa/kelurahan di Gumas jadi lokasi fokus penurunan stunting
Pada kesempatan ini dia juga melantik dan mengambil sumpah janji Panitia Pemungutan Suara bagi seluruh desa/kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya, Kurun, dan Sepang.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS di kecamatan lain akan dilakukan pada Sabtu (21/3) besok dan rencananya dilaksanakan di lima tempat," ucap Stepenson.
Dia menerangkan, untuk pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS se-Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu rencananya akan dilaksanakan di kecamatan masing-masing.
Baca juga: Dinkes Gumas siapkan posko siaga untuk layanan terkait virus corona
Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS se-Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat dipusatkan di Rungan. Lalu pelantikan PPS se Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya dipusatkan di Manuhing.
Diapun berpesan kepada mereka yang dilantik dan diambil sumpah janji, baik sebagai PAW anggota PPK Sepang maupun PPS, agar menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta selalu menjaga integritas.
“Jangan menutup diri, jaga hubungan baik dengan cara selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan, serta sesama penyelenggara pemilu, dan pihak terkait lainnya,” tutur dia.
Baca juga: Gumas siap kirim perwakilan untuk pemilihan guru berprestasi
Lebih lanjut, Stepenson juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang aktif memberi masukan dan tanggapan terhadap calon anggota PPS.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu oknum anggota PPK di Kabupaten Gumas terbukti positif mengkonsumsi narkoba, setelah diadakan tes urine bagi calon anggota PPK se-kabupaten itu oleh Kepolisian Resor setempat.
Saat terbukti menggunakan narkoba, artinya yang bersangkutan tidak konsisten serta tidak jujur dalam memberikan informasi kepada publik. Ini secara otomatis sudah menggugurkan yang bersangkutan sebagai anggota PPK.
Baca juga: Sensus penduduk online di Gumas sudah lampaui target
Baca juga: Legislator Gumas: Hati-hati jika ingin gabung koperasi
Baca juga: 10 desa/kelurahan di Gumas jadi lokasi fokus penurunan stunting