Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Untung Jaya Bangas mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati, jika ingin bergabung dan menjadi anggota suatu koperasi.
“Masyarakat saya ingatkan untuk berhati-hati jika ingin bergabung dan menjadi anggota suatu koperasi. Bergabunglah dengan koperasi yang sehat,” ucap Untung saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Koperasi didirikan dengan tujuan baik, yakni menyejahterakan anggotanya. Hanya saja, tak jarang ada koperasi yang tidak sehat sehingga akan berisiko jika masyarakat bergabung dengan koperasi yang tidak sehat.
Baca juga: Distransnakerkop dan UKM Gumas ingatkan koperasi segera lakukan RAT
Politisi Partai Demokrat ini menyebut, salah satu cara untuk menilai suatu koperasi sehat atau tidak adalah dengan melihat apakah koperasi yang bersangkutan rutin melaksanakan rapat anggota tahunan.
Sebab, terang dia, saat pelaksanaan RAT itulah akan diketahui bagaimana pertanggungjawaban dari para pengurus koperasi, khususnya dalam mengelola keuangan anggota yang bergabung di dalam koperasi tersebut.
Disamping itu, dalam pelaksanaan RAT juga akan dibahas evaluasi program yang sudah dijalankan, serta perencanaan program ke depan yang akan dilakukan oleh koperasi itu sendiri.
“Bergabunglah dengan koperasi yang sehat, yang jelas pertanggungjawaban keuangannya,” papar legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Baca juga: Dorong koperasi di Kalteng optimalkan kemajuan teknologi informasi
Sebelumnya, Kabid Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas Margarethae mengatakan, hingga awal Maret 2020, dari 242 koperasi yang ada di kabupaten itu baru tujuh koperasi yang sudah melaksanakan RAT tahun buku 2019.
Diapun mengingatkan kepada ke 235 koperasi yang belum melaksanakan RAT tahun buku 2019 agar segera melaksanakan RAT, dan hendaknya dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni 2020 mendatang.
"Mengingat pentingnya RAT, Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas terus mendorong koperasi yang belum melaksanakan RAT tahun buku 2019 agar segera melaksanakan RAT, jangan ditunda-tunda," demikian Margarethae.
Baca juga: Pemkab Kotim tingkatkan penguatan koperasi agar mandiri
Baca juga: BNN ungkap kasus hasil bisnis narkoba disimpan di rekening KUD
Baca juga: Bazar rutin dorong pengembangan UMKM di Kalteng secara optimal
“Masyarakat saya ingatkan untuk berhati-hati jika ingin bergabung dan menjadi anggota suatu koperasi. Bergabunglah dengan koperasi yang sehat,” ucap Untung saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Koperasi didirikan dengan tujuan baik, yakni menyejahterakan anggotanya. Hanya saja, tak jarang ada koperasi yang tidak sehat sehingga akan berisiko jika masyarakat bergabung dengan koperasi yang tidak sehat.
Baca juga: Distransnakerkop dan UKM Gumas ingatkan koperasi segera lakukan RAT
Politisi Partai Demokrat ini menyebut, salah satu cara untuk menilai suatu koperasi sehat atau tidak adalah dengan melihat apakah koperasi yang bersangkutan rutin melaksanakan rapat anggota tahunan.
Sebab, terang dia, saat pelaksanaan RAT itulah akan diketahui bagaimana pertanggungjawaban dari para pengurus koperasi, khususnya dalam mengelola keuangan anggota yang bergabung di dalam koperasi tersebut.
Disamping itu, dalam pelaksanaan RAT juga akan dibahas evaluasi program yang sudah dijalankan, serta perencanaan program ke depan yang akan dilakukan oleh koperasi itu sendiri.
“Bergabunglah dengan koperasi yang sehat, yang jelas pertanggungjawaban keuangannya,” papar legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Baca juga: Dorong koperasi di Kalteng optimalkan kemajuan teknologi informasi
Sebelumnya, Kabid Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas Margarethae mengatakan, hingga awal Maret 2020, dari 242 koperasi yang ada di kabupaten itu baru tujuh koperasi yang sudah melaksanakan RAT tahun buku 2019.
Diapun mengingatkan kepada ke 235 koperasi yang belum melaksanakan RAT tahun buku 2019 agar segera melaksanakan RAT, dan hendaknya dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni 2020 mendatang.
"Mengingat pentingnya RAT, Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas terus mendorong koperasi yang belum melaksanakan RAT tahun buku 2019 agar segera melaksanakan RAT, jangan ditunda-tunda," demikian Margarethae.
Baca juga: Pemkab Kotim tingkatkan penguatan koperasi agar mandiri
Baca juga: BNN ungkap kasus hasil bisnis narkoba disimpan di rekening KUD
Baca juga: Bazar rutin dorong pengembangan UMKM di Kalteng secara optimal