Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret sampai 29 Mei 2020 untuk keberangkatan.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan kebijakan itu menyusul penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia selama 91 hari yaitu sejak 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah Virus Corona tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggal mereka guna mempersempit ruang gerak penyebaran Virus Corona.
“Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun,” katanya.
Sementara itu, lanjut Eva, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.
Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Kemudian, melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.
Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan transportasi.
Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan kebijakan itu menyusul penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia selama 91 hari yaitu sejak 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah Virus Corona tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggal mereka guna mempersempit ruang gerak penyebaran Virus Corona.
“Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun,” katanya.
Sementara itu, lanjut Eva, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.
Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Kemudian, melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.
Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan transportasi.
Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius.