Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah untuk sementara waktu menghentikan pelayanan perekaman data identitas diri untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan pelayanan tatap muka.
"Penghentian perekaman data KTP-e dan pelayanan tatap muka itu terhitung sejak 23 Maret dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Minggu.
Penghentian sementara pelayanan di kantor Disdukcapil itu sebagai tindak lanjut keputusan Wali Kota Palangka Raya tentang penetapan status siaga darurat COVID-19.
"Keputusan itu juga sebagai tindakan pencegahan penularan virus corona dilingkungan Kota Palangka Raya. Sebisa mungkin kami akan kurangi berbagai kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, pelayanan lainnya di Disdukcapil tetap dapat dilakukan memanfaatkan pelayanan jarak jauh memanfaatkan aplikasi whatsapp. Setiap warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan diminta memfoto persyaratan dan mengirim hasilnya ke nomor yang telah ditentukan.
Diantara pelayanan administrasi kependudukan dimaksud seperti perubahan/cetak ulangKK/KTP Elektronik dan SKPWNI, syarat yang telah difoto di kirim ke nomor 085348039199 dan 081349712335.
Kemudian untuk pembuatan akta kelahiran di nomor 081254415990 dan untuk akta kematian syarat yang telah difoto dikirim di nomor 085388650765. Selanjutnya administrasi kependudukan terkait pembaharuan data BPJS, Bank dan lain-lain syarat yang sudah di foto di kirim ke nomor 08115206278 dan 085346565656.
"Sementara untuk pelayanan lain seperti di Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu juga tetap dilaksanakan namun menggunakan sistem daring. Hal ini juga untuk meminimalkan kontak fisik dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Hera berharap seluruh masyarakat di "Kota Cantik" dapat memaklumi kondisi tersebut. Dia juga mengajak warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah selalu menaati dan menjalankan anjuran pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Penghentian perekaman data KTP-e dan pelayanan tatap muka itu terhitung sejak 23 Maret dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Minggu.
Penghentian sementara pelayanan di kantor Disdukcapil itu sebagai tindak lanjut keputusan Wali Kota Palangka Raya tentang penetapan status siaga darurat COVID-19.
"Keputusan itu juga sebagai tindakan pencegahan penularan virus corona dilingkungan Kota Palangka Raya. Sebisa mungkin kami akan kurangi berbagai kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, pelayanan lainnya di Disdukcapil tetap dapat dilakukan memanfaatkan pelayanan jarak jauh memanfaatkan aplikasi whatsapp. Setiap warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan diminta memfoto persyaratan dan mengirim hasilnya ke nomor yang telah ditentukan.
Diantara pelayanan administrasi kependudukan dimaksud seperti perubahan/cetak ulangKK/KTP Elektronik dan SKPWNI, syarat yang telah difoto di kirim ke nomor 085348039199 dan 081349712335.
Kemudian untuk pembuatan akta kelahiran di nomor 081254415990 dan untuk akta kematian syarat yang telah difoto dikirim di nomor 085388650765. Selanjutnya administrasi kependudukan terkait pembaharuan data BPJS, Bank dan lain-lain syarat yang sudah di foto di kirim ke nomor 08115206278 dan 085346565656.
"Sementara untuk pelayanan lain seperti di Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu juga tetap dilaksanakan namun menggunakan sistem daring. Hal ini juga untuk meminimalkan kontak fisik dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Hera berharap seluruh masyarakat di "Kota Cantik" dapat memaklumi kondisi tersebut. Dia juga mengajak warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah selalu menaati dan menjalankan anjuran pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.