Polisi ungkap pelaku pencurian rumah kosong di Palangka Raya

id Polresta Palangka Raya,pelaku pencurian rumah kosong,Palangka Raya,Kalteng,Kasatreskrim AKP M. Rian Permana ,Kalimantan Tengah

Polisi ungkap pelaku pencurian rumah kosong di Palangka Raya

Terduga pelaku D beserta barang bukti, pada saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dan meringkus seorang pria berinisial D (29) yang merupakan terduga pelaku pencurian rumah kosong.

"Pengungkapan kasus ini setelah kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku kasus pencurian rumah kosong," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana, Kamis.

Dia mengungkapkan, aksi D bermula pada Selasa, (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, terduga pelaku berangkat dari rumahnya di Jalan Manduhara, Gang Udar Usan, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Simpan pil ekstasi, polisi ringkus pria asal Bangkalan di Palangka Raya

Terduga pelaku berangkat ke Jalan Pasir Panjang, Gang Temanggung Iman, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya dan berhenti di depan sebuah rumah yang diketahui milik Teguh Hidayat (38), yang sedang ditinggal mudik lebaran.

"Kemudian terduga pelaku sempat berdiam diri di depan rumah korban selama 30 menit untuk mengamati kondisi sekitar benar-benar sepi, sebelum melakukan aksinya," ucapnya.

Rian melanjutkan, usai kondisi benar-benar sepi, terduga pelaku kemudian menghampiri rumah korban yang pada saat kejadian dalam terkunci menggunakan gembok.

Baca juga: Polisi amankan seorang pria di Palangka Raya edarkan sabu

Terduga pelaku kemudian mengambil tukul yang disimpan di dashboard sepeda motornya untuk merusak kunci gembok dengan memukulnya menggunakan tukul.

"Setelah gembok rumah korban berhasil rusak, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mencari barang-barang berharga korban," ujarnya.

Dari dalam rumah korban, terduga pelaku berhasil mengambil dua buah sekop, satu unit mixer, satu unit crossover, satu unit equalizer, satu unit bor listrik, satu nit bor charge, satu unit gerinda, satu unit speaker, satu unit power supply, satu unit handphone, kompor buah gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua buah kipas angin dan satu unit pompa air dengan total nilai kerugian mencapai Rp10 juta.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 45,49 gram sabu di Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan terduga pelaku terlebih dahulu di depan teras rumah korban untuk kemudian diangkut terduga pelaku menggunakan arko yang telah diikat di belakang sepeda motornya dan dibawa kembali ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang bukti tersebut hendak dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan ini yang menjadi alasan pelaku nekat melakukan pencurian," ungkapnya.

Namun aksi pelaku untuk menjual barang bukti belum sempat dilakukan, akibat petugas dari Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus terduga pelaku.

Baca juga: Polisi amankan pemuda di Palangka Raya diduga edar narkoba

Rian mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif dari aksi-aksi tindak pidana yang merugikan masyarakat," demikian Rian.

Baca juga: Pria paruh baya di Palangka Raya ditangkap polisi karena edarkan sabu

Baca juga: Polisi amankan 16 paket sabu di Palangka Raya

Baca juga: Polisi ringkus seorang wanita diduga edar sabu di Palangka Raya

Baca juga: Perampok bawa kabur Rp80 juta milik Agen BRILink di Palangka Raya


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.