Sampit (ANTARA) - Sebanyak 349 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) sehingga berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Hari ini kami mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar. Mereka yang diumumkan ini berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang atau SKB. Peserta yang berhak ikut SKB sebanyak 349 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Senin.

Hasil seleksi SKD tersebut diumumkan melalui website resmi Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur. Peserta bisa melihat maupun mengunduh pengumuman hasil rinci SKD dari website tersebut.

Dari pengumuman itu, terlihat pula jumlah formasi yang tidak terisi cukup banyak yaitu 69 formasi. Kekosongan itu akibat tidak ada pelamar yang mendaftar pada formasi tersebut atau bisa pula karena tidak ada satupun pelamar pada formasi itu yang mencapai ambang batas nilai.

Hal itu sangat disayangkan karena cukup banyak formasi tidak terisi padahal kuota CPNS yang didapat pada 2019 lalu juga tidak terlalu banyak yakni hanya 213 formasi. Formasi yang tidak terisi itu tidak bisa dialihkan ke formasi lain.

Sementara itu Alang menambahkan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: Gubernur : Kalteng jangan lengah hadapi COVID-19

Peserta diingatkan memperhatikan secara seksama semua isi pengumuman yang disampaikan panitia. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. 

Disinggung rencana pelaksanaan SKB, Alang mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya. Pandemi virus Corona jenis COVID-19 membuat semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus ditunda demi mencegah muncul dan berjangkitnya virus yang bisa menyebabkan kematian tersebut.

"Pelaksanaan SKB belum bisa ditentukan untuk sementara waktu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Detail informasi dan jadwal pelaksanaan SKB nanti akan diumumkan kemudian pada laman https://bkd.kotimkab.go.id," kata Alang.

Penundaan tahapan SKB bisa dimanfaatkan peserta untuk meningkatkan belajar agar bisa lulus saat seleksi nanti. Alang berharap peserta yang lulus nantinya adalah peserta yang benar-benar mumpuni sehingga bisa meningkatkan kemampuan pemerintah daerah.

Baca juga: Kapal PT DLU tetap beroperasi angkut logistik

Baca juga: Sempat diobservasi, ABK asal Gresik diperbolehkan pulang

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024