Dugaan pelanggaran dua peserta Pilkada Kapuas masih dikaji Bawaslu

id Dugaan pelanggarandua peserta Pilkada Kapuas masih dikaji Bawaslu, kalteng, kapuas, pilkada, politik

Dugaan pelanggaran dua peserta Pilkada Kapuas masih dikaji Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, masih melakukan kajian dan penelitian berkas laporan dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024, yang dilaporkan oleh tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas nomor urut 3, Muhammad Alfian Mawardi-Agati Sulie Mahyudin.

“Besok kita melakukan kajian dan penelitian berkas laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kapuas, yang dilaporkan oleh tim paslon nomor urut 3 kepada kami,” kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo di Kuala Kapuas, Kamis.

Untuk langkah selanjutnya, Bawaslu berencana memanggil beberapa pihak terkait dalam laporan tersebut, seperti saksi-saksi hingga terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh paslon ‘Amas’ atau Alfian Mawardi-Agati Sulie.

“Yang pasti kita melakukan rapat dulu dengan Sentra Gakkum untuk mengkaji dan meneliti berkas laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Baca juga: Nadalsyah-Supian Hadi dan Wiyatno-Dodo raih suara terbanyak di Kapuas

Sebelumnya, tim paslon nomor urut 3 melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kapuas ke Bawaslu setempat, pada Rabu (4/12) kemarin, terhadap paslon nomor urut 1 dan 4.

Dalam laporannya, paslon nomor urut 1 dilaporkan oleh paslon nomor urut 3, diduga telah melakukan mani politik dan menggunakan fasilitas kendaraan milik negara saat berkampanye. Sedangkan paslon nomor urut 4, dilaporkan diduga menggunakan penjabat negara untuk mempengaruhi pemilih di wilayah setempat.

“Kami berharap proses laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini dapat berjalan lancar dan dapat ditindaklanjuti Bawaslu,” kata Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3, Pramudia Kelana Prawibumi, usai melapor.

Terpisah, dua paslon peserta Pilkada Kapuas yang dilaporkan oleh tim paslon Alfian Mawardi-Agati Sulie, yakni paslon nomor urut 1 dan 4 saat dihubungi wartawan untuk dimintai keterangan adanya laporan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum dapat memberikan tanggapannya.

Baca juga: Dinkes Kapuas optimalkan penggunaan aplikasi ASPAK

Baca juga: Pegawai di Kapuas antre bayar PBB-P2 supaya TPP dan gaji dibayar

Baca juga: Satpol PP Kapuas usulkan raperbup tentang perlindungan masyarakat