Pegawai di Kapuas antre bayar PBB-P2 supaya TPP dan gaji dibayar

id Pegawai di Kapuasantre bayar PBB-P2 supaya TPP dan gaji dibayar, kalteng, Kapuas, Pemkab Kapuas

Pegawai di Kapuas antre bayar PBB-P2 supaya TPP dan gaji dibayar

Suasana pelayanan pembayaran PBB-P2 di Bapenda Kabupaten Kapuas, Selasa (3/12/2024). ANTARA/HO-Bapenda Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, rela antre di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar tunjangan maupun gaji mereka bisa dibayar.

“Karena Surat Edaran Pak Bupati itu, kami datang membayar PBB-P2,” kata Chandra, salah satu ASN Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.

Alasan membayar PBB-P2 ini juga, sambungnya, bukan karena mengharapkan hadiah undian doorprize, tetapi ini memang kewajiban sebagai warga negara yang baik taat membayar PBB-P2 untuk pembangunan di daerah setempat.

Rara, salah satu tenaga Kontrak di RSUD Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, yang juga turut mengantre di loket pembayaran demi mendapatkan secarik bukti lunas PBB-P2. Hal ini guna memenuhi persyaratan penggajian tenaga kontrak untuk periode November-Desember 2024.

Begitu juga Mita, tenaga kontrak di Dinas Pendidikan Kapuas, yang juga antre membayar PBB-P2. “Tapi gaji kami sudah masuk nih ke rekening,” ucapnya usai melakukan pembayaran PBB-P2.

Baca juga: Satpol PP Kapuas usulkan raperbup tentang perlindungan masyarakat

Tidak hanya ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas, namun warga Kapuas juga turut antre untuk melakukan pembayaran PBB-P2.

Salah satunya, Anwar, mengaku kalau dirinya datang membayar PBB-P2 adalah sebagai kewajiban. "Bukan karena mengharap hadiah, tapi ini memang kewajiban kami," katanya.

Lain lagi dengan warga bernama Dicky. Dia mengaku datang karena ingin membayar semua tunggakan PBB-P2 selama lima tahun. "Ini untuk syarat pembayaran TPP istri saya," ujarnya yang mewakili istrinya melunasi PBB-P2.

Sebelumnya Penjabat Bupati Kapuas Darliansjah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 100.3.4.2/556/BAPENDA/2024 tanggal 27 November 2024 tentang Mekanisme Pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN dan Gaji Tenaga Kontrak kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kapuas.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/104/BAPENDA/2024 tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar kewajiban pajaknya, khususnya PBB-P2 dan Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik.

“ASN merupakan garda terdepan dalam pembangunan di daerah sehingga harus menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan termasuk kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” kata Darliansjah dalam Surat Edarannya.

Baca juga: Kelurahan Barimba jadi tempat pertama Safari Natal Pemkab Kapuas

Baca juga: Pemkab terus berupaya tingkatkan mutu pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Kapuas

Baca juga: Berkas pelanggaran pilkada oknum KPPS dilimpahkan ke Polres Kapuas