Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan sistem penentuan kelulusan bagi peserta didik mulai dari SD hingga SMA sederajat, tanpa melaksanakan ujian nasional (UN) maupun ujian sekolah (US) pada 2020.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono di Palangka Raya, Jumat menjelaskan, kebijakan itu menyusul keputusan Gubernur tentang status tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
"Kesehatan lahir dan batin siswa, guru dan warga sekolah lainnya menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di Kalteng. Gubernur memerintahkan bupati dan wali kota melaksanakannya," katanya.
Sejumlah poin yang harus dilaksanakan bupati dan wali kota se-Kalteng, seperti dibatalkannya pelaksanaan UN sehingga keikutsertaan peserta didik dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Dibatalkannya UN, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, B dan C akan ditentukan kemudian.
US juga dibatalkan, maka penilaiannya dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, ataupun assessment atau penilaian jarak jauh lainnya.
Penentuan kelulusan ditetapkan sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru. SD sederajat berdasarkan nilai lima semester terakhir, yaitu kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMP dan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemudian kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
"Selain itu, sebelumnya pengalihan belajar mengajar di rumah semua jenjang pendidikan hanya ditetapkan hingga 31 Maret 2020, namun kembali diperpanjang hingga 14 April 2020 mendatang," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut dijelaskan, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas boleh dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring ataupun assessment jarak jauh lainnya.
Selanjutnya Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten dan kota, agar menyiapkan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai kewenangannya dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
"PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan dari nilai lima semester akhir, maupun prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah," katanya.
Kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan kepala tata usaha sekolah pada semua jenjang melaksanakan tugas di rumah dan tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing. Guru wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah, serta pihak sekolah diminta melakukan penyemprotan desinfektan di lingkungannya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono di Palangka Raya, Jumat menjelaskan, kebijakan itu menyusul keputusan Gubernur tentang status tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
"Kesehatan lahir dan batin siswa, guru dan warga sekolah lainnya menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di Kalteng. Gubernur memerintahkan bupati dan wali kota melaksanakannya," katanya.
Sejumlah poin yang harus dilaksanakan bupati dan wali kota se-Kalteng, seperti dibatalkannya pelaksanaan UN sehingga keikutsertaan peserta didik dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Dibatalkannya UN, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, B dan C akan ditentukan kemudian.
US juga dibatalkan, maka penilaiannya dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, ataupun assessment atau penilaian jarak jauh lainnya.
Penentuan kelulusan ditetapkan sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru. SD sederajat berdasarkan nilai lima semester terakhir, yaitu kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMP dan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemudian kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
"Selain itu, sebelumnya pengalihan belajar mengajar di rumah semua jenjang pendidikan hanya ditetapkan hingga 31 Maret 2020, namun kembali diperpanjang hingga 14 April 2020 mendatang," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut dijelaskan, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas boleh dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring ataupun assessment jarak jauh lainnya.
Selanjutnya Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten dan kota, agar menyiapkan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai kewenangannya dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
"PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan dari nilai lima semester akhir, maupun prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah," katanya.
Kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan kepala tata usaha sekolah pada semua jenjang melaksanakan tugas di rumah dan tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing. Guru wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah, serta pihak sekolah diminta melakukan penyemprotan desinfektan di lingkungannya.