Obat oral COVID-19 Pfizer untuk penggunaan darurat kantongi izin BPOM

id Obat oral COVID,Pfizer, izin BPOM,obat covid 19,corona

Obat oral COVID-19 Pfizer untuk penggunaan darurat kantongi izin BPOM

FILE PHOTO: A 3D printed Pfizer logo is placed near medicines from the same manufacturer in this illustration taken September 29, 2021. REUTERS/Dado Ruvic (REUTERS/DADO RUVIC)

Jakarta (ANTARA) - Pfizer mengumumkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization (EUA)) untuk Nirmatrelvir 150mg/Ritonavir 100mg Tablet Salut Selaput.


Tablet antivirus Pfizer tersebut diindikasikan untuk penanganan COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan serta mengalami peningkatan risiko perburukan COVID-19 yang menjadi lebih berat.

Obat ini terdiri dari nirmatrelvir, yaitu penghambat protease 3CL (lebih dikenal dengan Protease Utama atau Mpro) yang secara khusus dikembangkan di laboratorium Pfizer untuk melawan SARS-CoV-2.

Pengobatan oral harus dilakukan dalam lima hari pertama dari munculnya gejala infeksi dan setelah hasil positif dari tes virus SARS-CoV-2.

Country Manager PT Pfizer Indonesia Nora T. Siagian mengatakan bahwa persetujuan untuk penggunaan obat ini di Indonesia merupakan tonggak penting dalam perjuangan melawan COVID-19.

“Terobosan ini diharapkan membuka jalan bagi penggunaan antivirus oral Pfizer, di mana pada saat yang sama perusahaan kami juga berusaha mengatasi ancaman COVID-19 varian baru,” kata Nora melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa.

Meskipun vaksinasi tetap menjadi cara yang efektif untuk membantu mencegah COVID-19, Nora mengatakan terapi oral ini memberikan garis pertahanan penting, yaitu untuk mengurangi jumlah rawat inap dan membantu menyelamatkan nyawa.

“Mengurangi jumlah rawat inap dapat mengurangi biaya medis yang terkait dengan perawatan COVID-19 dan membantu meringankan beban yang dihadapi oleh anggota masyarakat yang berada di garis depan pandemi,” ujarnya.

Pfizer mengatakan pihaknya berkomitmen dalam mengupayakan akses yang adil terkait pengobatan oral COVID-19 untuk pasien berisiko tinggi yang membutuhkan, dengan tujuan memberikan terapi oral yang aman dan efektif sesegera mungkin dan dengan harga yang terjangkau.

Jika diizinkan atau disetujui penggunaannya selama pandemi, Pfizer akan menawarkan terapi oral melalui pendekatan penetapan harga berjenjang berdasarkan tingkat pendapatan setiap negara untuk mempromosikan kesetaraan akses di seluruh dunia di mana negara berpenghasilan tinggi akan membayar lebih tinggi dari negara berpenghasilan rendah.

Baca juga: Pfizer jual empat juta paket dosis pil COVID ke UNICEF

Baca juga: Mulai 10 Februari Inggris luncurkan pil COVID-19 Pfizer

Baca juga: Kini obat COVID-19 Movfor mulai dipasarkan