Palangka Raya (ANTARA) - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya membubarkan sejumlah acara resepsi pernikahan yang masih dilaksanakan masyarakat setempat sebagai upaya pencegahan penularan virus corona dari China itu.
"Hari ini ada tiga titik warga yang melaksanakan pernikahan dan resepsi. Untuk itu Tim Gugus Tugas COVID-19 melakukan pembubaran," kata Pelaksana Harian, Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di sela kegiatan, Minggu.
Dia menerangkan pembubaran itu dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus yang ditetapkan sebagai pandemi itu. Selain itu juga untuk memastikan maklumat Kapolri dan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial dan larangan adanya kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dipatuhi seluruh warga.
"Namun pembubaran itu hanya difokuskan pada meniadakan kegiatan resepsi. Adapun kami juga masih memberi waktu bagi mempelai dan keluarga untuk melangsungkan pernikahan," kata Emi.
Namun, lanjut wanita yang juga Kepala BPBD Kota Palangka Raya itu, acara pernikahan dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang yang hadir serta menjaga jarak diantara orang yang datang.
Dia mengungkapkan, sebelum pembubaran acara resepsi, Tim Gugus Tugas COVID-19 beberapa waktu sebelum acara dilaksanakan telah menyosialisasikan larangan menyelenggarakan keramaian untuk sementara waktu.
"Namun masih ada sebagian warga yang kurang memahami. Untuk itu hari ini kami bersama tim kembali ke lokasi. Secara umum tidak ada kendala yang berarti. Setelah berdiskusi dan berdialog akhirnya tuan rumah memahami dan tidak melanjutkan kegiatannya lagi," katanya.
Para warga yang menjalankan acara itu diimbau tak menerima tamu dan jika pun ada yang terlanjur datang tuan rumah agar memberlakukan social distancing dan memberikan makanan yang telah disiapkan untuk dibawa pulang para tamu.
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya yang turut melakukan pembubaran tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Kota Palangka Raya, TNI dan Polri di lingkup pemerintah kota setempat.
Pauji, salah satu warga yang mengelar acara itu menuturkan sebenarnya sudah tahu adanya larangan menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat sebagai upaya menanggulangi penyebaran virus corona.
"Tapi mau bagaimana lagi, semua sudah disiapkan jauh-jauh hari. Takutnya juga makanan yang sudah disiapkan tidak habis dan sayang. Untuk sekarang, karena acara sudah dibubarkan, mungkin makanan yang ada akan kami bagi-bagikan saja," katanya.
Saat ini, di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sebanyak enam warga dinyatakan positif COVID-19. Semuanya tengah menjalani perawatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun ditetapkan masuk zona merah penyebaran virus corona.
"Hari ini ada tiga titik warga yang melaksanakan pernikahan dan resepsi. Untuk itu Tim Gugus Tugas COVID-19 melakukan pembubaran," kata Pelaksana Harian, Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di sela kegiatan, Minggu.
Dia menerangkan pembubaran itu dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus yang ditetapkan sebagai pandemi itu. Selain itu juga untuk memastikan maklumat Kapolri dan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial dan larangan adanya kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dipatuhi seluruh warga.
"Namun pembubaran itu hanya difokuskan pada meniadakan kegiatan resepsi. Adapun kami juga masih memberi waktu bagi mempelai dan keluarga untuk melangsungkan pernikahan," kata Emi.
Namun, lanjut wanita yang juga Kepala BPBD Kota Palangka Raya itu, acara pernikahan dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang yang hadir serta menjaga jarak diantara orang yang datang.
Dia mengungkapkan, sebelum pembubaran acara resepsi, Tim Gugus Tugas COVID-19 beberapa waktu sebelum acara dilaksanakan telah menyosialisasikan larangan menyelenggarakan keramaian untuk sementara waktu.
"Namun masih ada sebagian warga yang kurang memahami. Untuk itu hari ini kami bersama tim kembali ke lokasi. Secara umum tidak ada kendala yang berarti. Setelah berdiskusi dan berdialog akhirnya tuan rumah memahami dan tidak melanjutkan kegiatannya lagi," katanya.
Para warga yang menjalankan acara itu diimbau tak menerima tamu dan jika pun ada yang terlanjur datang tuan rumah agar memberlakukan social distancing dan memberikan makanan yang telah disiapkan untuk dibawa pulang para tamu.
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya yang turut melakukan pembubaran tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Kota Palangka Raya, TNI dan Polri di lingkup pemerintah kota setempat.
Pauji, salah satu warga yang mengelar acara itu menuturkan sebenarnya sudah tahu adanya larangan menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat sebagai upaya menanggulangi penyebaran virus corona.
"Tapi mau bagaimana lagi, semua sudah disiapkan jauh-jauh hari. Takutnya juga makanan yang sudah disiapkan tidak habis dan sayang. Untuk sekarang, karena acara sudah dibubarkan, mungkin makanan yang ada akan kami bagi-bagikan saja," katanya.
Saat ini, di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sebanyak enam warga dinyatakan positif COVID-19. Semuanya tengah menjalani perawatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun ditetapkan masuk zona merah penyebaran virus corona.