Sampit (ANTARA) - Satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ramai-ramai membuat bilik penyemprotan desinfektan untuk mencegah penularan virus Corona jenis COVID-19 di kantor mereka.
"Ini sesuai surat edaran Pak Bupati, makanya semua SOPD membuat bilik desinfektan dan tempat cuci tangan di kantor masing-masing. Kami sangat mendukung upaya pencegahan ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Minggu.
Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur adalah salah satu satuan organisasi perangkat daerah yang sudah menyiapkan bilik desinfektan. Mereka membuat sendiri bilik dengan bahan baja ringan, plastik transparan, triplek dan mesin pompa untuk menyemprotkan air.
Bilik desinfektan tersebut dipasang di depan pintu masuk menuju dalam bangunan kantor Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur. Siapapun yang hendak masuk ke kantor, mulai dari pegawai setempat maupun tamu, wajib melewati bilik desinfektan sebagai upaya membunuh kuman dan virus sehingga mereka tidak membawa bibit penyakit.
Edukasi terkait pencegahan COVID-19 juga disampaikan melalui poster yang dipasang di depan bilik desinfektan. Juga disiapkan tempat cuci tangan agar pegawai dan tamu bisa memastikan tangan mereka bersih dari bibit penyakit.
Selama di lingkungan kantor, pegawai juga diingatkan menjalankan anjuran dalam mencegah penularan COVID-19, seperti menjaga jarak, menghindari kontak fisik, menggunakan masker bagi yang sakit serta sering mencuci tangan.
"Kondisinya saat ini mengharuskan kita semua waspada. Kami berharap selain di lingkungan kerja, pegawai juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan anjuran pemerintah untuk mencegah COVID-19," demikian Alang.
Baca juga: Pelayanan adminduk optimalkan teknologi diapresiasi DPRD Kotim
Selain di kantor Badan Kepegawaian Daerah, sejumlah kantor lainnya juga sudah membuat bilik desinfektan, seperti Dinas Pertanian, Polres Kotawaringin Timur serta instansi lainnya.
Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya pencegahan COVID-19. Surat edaran itu berisi sejumlah poin yang ditujukan kepada masyarakat, pengusaha, pegawai atau satuan organisasi perangkat daerah.
Salah satu poin dalam surat edaran tanggal 26 Maret 2020, bupati meminta SOPD, instansi vertikal, perbankan kantor dan instansi lain membuat bilik desinfektan untuk masuk dan keluar orang dan atau kendaraan, melakukan desinfeksi atau penyemprotan di instans kantor secara mandiri dan periodik.
Sementara itu, camat, lurah dan kepala desa dilarang mengeluarkan izin atau rekomendasi keramaian sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Mereka juga diminta memantau orang atau masyarakat yang masuk atau keluar wilayah kecamatan, kelurahan atau desa.
Baca juga: Masyarakat di pelosok Kotim pun diimbau waspadai COVID-19
Baca juga: DPRD Kotim minta masyarakat patuhi imbauan pemerintah cegah COVID-19
"Ini sesuai surat edaran Pak Bupati, makanya semua SOPD membuat bilik desinfektan dan tempat cuci tangan di kantor masing-masing. Kami sangat mendukung upaya pencegahan ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Minggu.
Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur adalah salah satu satuan organisasi perangkat daerah yang sudah menyiapkan bilik desinfektan. Mereka membuat sendiri bilik dengan bahan baja ringan, plastik transparan, triplek dan mesin pompa untuk menyemprotkan air.
Bilik desinfektan tersebut dipasang di depan pintu masuk menuju dalam bangunan kantor Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur. Siapapun yang hendak masuk ke kantor, mulai dari pegawai setempat maupun tamu, wajib melewati bilik desinfektan sebagai upaya membunuh kuman dan virus sehingga mereka tidak membawa bibit penyakit.
Edukasi terkait pencegahan COVID-19 juga disampaikan melalui poster yang dipasang di depan bilik desinfektan. Juga disiapkan tempat cuci tangan agar pegawai dan tamu bisa memastikan tangan mereka bersih dari bibit penyakit.
Selama di lingkungan kantor, pegawai juga diingatkan menjalankan anjuran dalam mencegah penularan COVID-19, seperti menjaga jarak, menghindari kontak fisik, menggunakan masker bagi yang sakit serta sering mencuci tangan.
"Kondisinya saat ini mengharuskan kita semua waspada. Kami berharap selain di lingkungan kerja, pegawai juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan anjuran pemerintah untuk mencegah COVID-19," demikian Alang.
Baca juga: Pelayanan adminduk optimalkan teknologi diapresiasi DPRD Kotim
Selain di kantor Badan Kepegawaian Daerah, sejumlah kantor lainnya juga sudah membuat bilik desinfektan, seperti Dinas Pertanian, Polres Kotawaringin Timur serta instansi lainnya.
Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya pencegahan COVID-19. Surat edaran itu berisi sejumlah poin yang ditujukan kepada masyarakat, pengusaha, pegawai atau satuan organisasi perangkat daerah.
Salah satu poin dalam surat edaran tanggal 26 Maret 2020, bupati meminta SOPD, instansi vertikal, perbankan kantor dan instansi lain membuat bilik desinfektan untuk masuk dan keluar orang dan atau kendaraan, melakukan desinfeksi atau penyemprotan di instans kantor secara mandiri dan periodik.
Sementara itu, camat, lurah dan kepala desa dilarang mengeluarkan izin atau rekomendasi keramaian sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Mereka juga diminta memantau orang atau masyarakat yang masuk atau keluar wilayah kecamatan, kelurahan atau desa.
Baca juga: Masyarakat di pelosok Kotim pun diimbau waspadai COVID-19
Baca juga: DPRD Kotim minta masyarakat patuhi imbauan pemerintah cegah COVID-19