Palangka Raya (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) saat ini meningkat menjadi 545 orang.
"Bertambah sebanyak 107 orang dibandingkan hari sebelumnya. ODP terbanyak di Palangka Raya yaitu 209 orang," kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Senin.
Sedangkan pasien dengan pengawasan (PDP) ada sebanyak 39 orang. Distribusi PDP berdasarkan rumah sakitnya, yakni 34 orang di RSUD Doris Sylvanus, 4 orang di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan 1 orang di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
Hingga saat ini kasus positif COVID-19 di Kalteng tercatat sebanyak tujuh, dengan rincian 6 orang dalam perawatan dan 1 orang dinyatakan sembuh. Hanya saja pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 itu, meninggal dunia akibat penyakit jantung.
"Penambahan ODP sebanyak 107 orang pada hari ini, perlu kita waspadai bersama. Kami imbau untuk tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat, serta melaksanakan penerapan pembatasan sosial," katanya.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Suyuti Syamsul menjelaskan, untuk salah satu pasien yang sempat tertukar hasil pemeriksaan laboratoriumnya dan dilakukan pemeriksaan ulang melalui laboratorium pembanding, kini telah diterima hasilnya.
"Kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium terbaru dan pasien tersebut memang dinyatakan positif COVID-19," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk diketahui dengan baik oleh masyarakat, mengenai protokol pemakaman seseorang yang meninggal karena COVID-19 maupun infeksius (penyakit yang bisa menulari) lainnya, sesuai ketentuannya ada perlakuan khusus.
Yakni harus dimasukkan dalam kantong plastik kedap air, melarang keluarga menyentuh jenazah karena risiko tertular masih cukup besar namun masih diperbolehkan ikut dalam pemakaman, hanya saja ada batasan jarak yang harus dipatuhi, serta petugas yang mengubur harus dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Berkaitan dengan hal itu, Suyuti menjabarkan dari informasi yang ia terima, ada satu orang yang dimakamkan dengan prosedur maksimal tersebut. Tetapi sebenarnya ia belum sempat menjadi pasien rawat inap di RSUD Doris Sylvanus.
"Jadi ada satu kasus yang mirip dengan COVID-19. Memiliki tanda-tanda mirip COVID-19 namun belum sempat dirawat dan meninggal. Karena meninggal dengan tanda-tanda seperti itu, maka prosedur pemakaman maksimal dilakukan," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kalteng tersebut.
Apakah satu orang tersebut positif atau negatif belum ada informasi hingga saat ini. Meskipun dengan kronologis demikian, memanfaatkan alat yang digunakan untuk membantu pernafasan pasien, itu diambil dan dikirim ke Jakarta untuk diperiksa.
"Karena belum tercatat sebagai pasien maka kami tidak berani menjadikannya PDP, namun karena kecurigaannya besar sehingga diputuskan penguburan dengan protokol maksimal tersebut," katanya.
"Bertambah sebanyak 107 orang dibandingkan hari sebelumnya. ODP terbanyak di Palangka Raya yaitu 209 orang," kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Senin.
Sedangkan pasien dengan pengawasan (PDP) ada sebanyak 39 orang. Distribusi PDP berdasarkan rumah sakitnya, yakni 34 orang di RSUD Doris Sylvanus, 4 orang di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan 1 orang di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
Hingga saat ini kasus positif COVID-19 di Kalteng tercatat sebanyak tujuh, dengan rincian 6 orang dalam perawatan dan 1 orang dinyatakan sembuh. Hanya saja pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 itu, meninggal dunia akibat penyakit jantung.
"Penambahan ODP sebanyak 107 orang pada hari ini, perlu kita waspadai bersama. Kami imbau untuk tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat, serta melaksanakan penerapan pembatasan sosial," katanya.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Suyuti Syamsul menjelaskan, untuk salah satu pasien yang sempat tertukar hasil pemeriksaan laboratoriumnya dan dilakukan pemeriksaan ulang melalui laboratorium pembanding, kini telah diterima hasilnya.
"Kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium terbaru dan pasien tersebut memang dinyatakan positif COVID-19," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk diketahui dengan baik oleh masyarakat, mengenai protokol pemakaman seseorang yang meninggal karena COVID-19 maupun infeksius (penyakit yang bisa menulari) lainnya, sesuai ketentuannya ada perlakuan khusus.
Yakni harus dimasukkan dalam kantong plastik kedap air, melarang keluarga menyentuh jenazah karena risiko tertular masih cukup besar namun masih diperbolehkan ikut dalam pemakaman, hanya saja ada batasan jarak yang harus dipatuhi, serta petugas yang mengubur harus dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Berkaitan dengan hal itu, Suyuti menjabarkan dari informasi yang ia terima, ada satu orang yang dimakamkan dengan prosedur maksimal tersebut. Tetapi sebenarnya ia belum sempat menjadi pasien rawat inap di RSUD Doris Sylvanus.
"Jadi ada satu kasus yang mirip dengan COVID-19. Memiliki tanda-tanda mirip COVID-19 namun belum sempat dirawat dan meninggal. Karena meninggal dengan tanda-tanda seperti itu, maka prosedur pemakaman maksimal dilakukan," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kalteng tersebut.
Apakah satu orang tersebut positif atau negatif belum ada informasi hingga saat ini. Meskipun dengan kronologis demikian, memanfaatkan alat yang digunakan untuk membantu pernafasan pasien, itu diambil dan dikirim ke Jakarta untuk diperiksa.
"Karena belum tercatat sebagai pasien maka kami tidak berani menjadikannya PDP, namun karena kecurigaannya besar sehingga diputuskan penguburan dengan protokol maksimal tersebut," katanya.