Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Arsyad menyambut positif kebijakan Bupati H Supian Hadi menghapus zona parkir di jalan-jalan Kota Sampit, namun perlu disertai solusi agar menjadi keputusan terbaik bagi semua pihak.

"Kalau mau menghapus pungutan parkir di jalan-jalan protokol, jangan hanya selama terjadinya wabah COVID-19 saja, tapi seterusnya dihapuskan," kata Arsyad di Sampit, Selasa.

Parkir di sisi jalan-jalan Kota Sampit memang banyak dikeluhkan masyarakat. Terkadang warga hanya mampir sebentar di sebuah tempat, lalu ditagih tarif parkir.

Keluhan tidak hanya disampaikan oleh warga selaku pembeli, tetapi juga pedagang. Mereka merasakan dampaknya karena tidak sedikit warga yang akhirnya lebih memilih berbelanja di pusat perbelanjaan modern.

Penghapusan pungutan parkir di sisi jalan umum dinilai merupakan respons positif pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat. Apalagi jika kontribusi dari pungutan tersebut tidak signifikan terhadap retribusi daerah, sudah seharusnya pemerintah daerah mendengarkan aspirasi masyarakat.

Namun di sisi lain, politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut. Pihak-pihak yang merasakan dampak kebijakan itu seperti juru parkir dan pengusaha bidang perparkiran, juga perlu menjadi perhatian pemerintah.

"Pemerintah daerah juga harus bijak. Bagi pengelola parkir yang sudah terlanjur kontrak dengan Dinas Perhubungan, harus diberikan kompensasinya karena mereka juga punya tanggung jawab terhadap anak buahnya di lapangan yang menjadi juru parkir," tegas Arsyad.

Baca juga: KPU Kotim tunggu arahan terkait penundaan pilkada

Sementara itu, terkait kebijakan bupati menghapuskan iuran atau retribusi bagi pedagang kecil selama wabah COVID-19, Arsyad mengaku sepakat dan mendukung.

Pandemi COVID-19 saat ini menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat, termasuk terhadap sektor ekonomi. Sektor perdagangan juga terkena imbas akibat menurunnya pembeli.

Kebijakan bupati menghapus retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah selama wabah COVID-19 ini, dinilai menjadi keputusan yang baik untuk membantu pelaku usaha kecil.

"Tapi jangan hanya sebatas itu saja. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan paket kebijakan lainnya untuk mengantisipasi ambruknya perekonomian masyarakat kecil akibat dampak COVID-19," demikian Arsyad.

Baca juga: Pemkab Kotim ajak perkebunan sawit tanam tanaman pangan antisipasi 'lockdown'

Baca juga: Karang Taruna Kotim bagikan gratis bilik desinfeksi cegah COVID-19


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024