Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Menurut saya yang penting adalah bagaimana kerja sama pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang paling bawah, dari yang paling bawah," kata Presiden Joko Widodo di RS Darurat Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat meninjau kesiapan RS Darurat di Pulau Galang yang juga diproyeksikan sebagai rumah sakit riset dan penyakit menular.
Pada Selasa (31/3), Presiden Jokowi menetapkan Indonesia berada dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah juga sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendukung penetapan status tersebut.
"Dari yang paling atas yaitu presiden sampai nanti kepala desa karena ini menyangkut orang yang mudik, kemudian yang di desanya mestinya ada isolasi mandiri. Kepala desa bisa melakukan (isolasi) itu meski hanya (untuk) 1-2 orang," tambah Presiden.
Selain itu diharapkan juga desa mampu menyiapkan jaring pengaman sosial, perlindungan sosial hingga bantuan sosial bagi mereka yang terdampak COVID-19.
"Sehingga memang ini bekerja dari pucuk paling atas sampai paling bawah pegangannya satu, undang-undang. Kita ini kan bekerja berdasarkan aturan UU yang ada. Kita bekerja karena amanat konstitusi, pegangannya itu saja," ungkap Presiden.
Sehingga Presiden pun meminta agar pemerintah daerah tidak melakukan berbagai kebijakan di luar PSBB yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kalau ada UU mengenai Kekarantinaan Kesehatan, ya itu yang dipakai, jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam berpemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama," tegas Presiden.
Meski demikian Presiden Joko Widodo masih memaklumi adanya pembatasan lalu lintas yang dilakukan sejumlah daerah seperti menutup jalan-jalan masuk ke kota atau kabupaten tertentu.
"Sampai saat ini belum ada (pemerintah daerah) yang berbeda dan kita harapkan tidak ada. Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan wajar karena daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing, tapi sekali lagi tidak dalam keputusan-keputusan besar misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau yang sering dipakai lockdown," jelas Presiden.
Presiden pun meminta para kepala daerah memahami arti dari lockdown sebenarnya.
"Lockdown apa sih? Karena lockdown kita harus sama, orang tidak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu. Kita tetap aktivitas ekonomi ada," ungkap Presiden.
Namun Presiden mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga jarak aman, cuci tangan dan mengurangi memegang wajah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 31 Maret 2020 diatur bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pasal 2 ayat (1) PP 21/2020 menyatakan "Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu."
PSBB yang dimaksud adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
"Menurut saya yang penting adalah bagaimana kerja sama pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang paling bawah, dari yang paling bawah," kata Presiden Joko Widodo di RS Darurat Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat meninjau kesiapan RS Darurat di Pulau Galang yang juga diproyeksikan sebagai rumah sakit riset dan penyakit menular.
Pada Selasa (31/3), Presiden Jokowi menetapkan Indonesia berada dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah juga sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendukung penetapan status tersebut.
"Dari yang paling atas yaitu presiden sampai nanti kepala desa karena ini menyangkut orang yang mudik, kemudian yang di desanya mestinya ada isolasi mandiri. Kepala desa bisa melakukan (isolasi) itu meski hanya (untuk) 1-2 orang," tambah Presiden.
Selain itu diharapkan juga desa mampu menyiapkan jaring pengaman sosial, perlindungan sosial hingga bantuan sosial bagi mereka yang terdampak COVID-19.
"Sehingga memang ini bekerja dari pucuk paling atas sampai paling bawah pegangannya satu, undang-undang. Kita ini kan bekerja berdasarkan aturan UU yang ada. Kita bekerja karena amanat konstitusi, pegangannya itu saja," ungkap Presiden.
Sehingga Presiden pun meminta agar pemerintah daerah tidak melakukan berbagai kebijakan di luar PSBB yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kalau ada UU mengenai Kekarantinaan Kesehatan, ya itu yang dipakai, jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam berpemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama," tegas Presiden.
Meski demikian Presiden Joko Widodo masih memaklumi adanya pembatasan lalu lintas yang dilakukan sejumlah daerah seperti menutup jalan-jalan masuk ke kota atau kabupaten tertentu.
"Sampai saat ini belum ada (pemerintah daerah) yang berbeda dan kita harapkan tidak ada. Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan wajar karena daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing, tapi sekali lagi tidak dalam keputusan-keputusan besar misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau yang sering dipakai lockdown," jelas Presiden.
Presiden pun meminta para kepala daerah memahami arti dari lockdown sebenarnya.
"Lockdown apa sih? Karena lockdown kita harus sama, orang tidak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu. Kita tetap aktivitas ekonomi ada," ungkap Presiden.
Namun Presiden mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga jarak aman, cuci tangan dan mengurangi memegang wajah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 31 Maret 2020 diatur bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pasal 2 ayat (1) PP 21/2020 menyatakan "Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu."
PSBB yang dimaksud adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.