Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara H Nadalsyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 yang ditujukan kepada masyarakat di kabupaten setempat.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Barito Utara H Nadalsyah Nomor:450/12/Kesra tanggal 1 April 2020 itu, mengingat  perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  setiap waktu mengalami peningkatan  dan berpotensi tidak terkendali.

"Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah," demikian  tertulis dalam SE yang diterima di Muara Teweh, Rabu. 

Sesuai SE itu untuk kaum muslimin diimbau untuk menggantikan  shalat Jumat  dengan shalat  Dzuhur di rumah masing-masing.

Kemudian untuk beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha diimbau untuk  beribadah di rumah masing-masing  atau menyesuaikan  tanpa orang banyak.

"Masyarakat juga dilarang berkumpul atau mengadakan perkumpulan  yang melibatkan orang banyak," sebut SE Bupati Barito Utara itu.

Selain itu agar selalu mengikuti dan melaksanakan anjuran berbagai pihak untuk menanggulangi  penyebaran penyakit COVID-19. 

SE Bupati Barito Utara  tersebut berdasarkan SE Gubernur kalteng tanggal 14 Maret 2020  Nomor :443.2/20/BU tentang pencegahan antisipasi COVID -19, Maklumat Kapolri Nomor :Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020  tentang kepatuhan terhadap  kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Kemudian himbauan MUI Kalteng Nomor:144/D-PP-MUI Kalteng/III/2020 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di Kalteng dan SE Dewan Pengurus MUI Barito Utara Nomor:05/DP-K-MUI/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang shalat Jumat untuk sementara ditiadakan diganti  dengan shalat Dzuhur.   
 
Pantauan sejumlah masjid di Muara Teweh sudah mulai memasang pengumuman terkait tidak melaksanakan shalat Jumat dan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing mulai tanggal 3 April 2020  sampai dengan waktu  yang akan ditentukan kembali. 

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024