Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar jajaran penyidik lebih selektif dalam menentukan penahanan terhadap tersangka.
Kebijakan ini dibuat untuk mendukung upaya Pemerintah menekan penyebaran pandemi COVID-19, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
"Petunjuk dari Kapolri berkaitan dengan penanganan tindak pidana di tengah wabah corona, bahwa jajaran kepolisian diminta selektif dan secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan dalam proses penyidikan dijadikan sebagai upaya paling terakhir. Artinya, penyidik (diminta) untuk tidak mudah melakukan penahanan," kata Kombes Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa hal tersebut penting untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam menjalankan jaga jarak fisik dan mengurangi kepadatan di dalam rutan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Agar tidak terjadi kepadatan jumlah tahanan yang berada di rumah tahanan kepolisian dan dalam rangka melaksanakan physical distancing," katanya.
Ia menambahkan bahwa penahanan tersangka dalam proses penyidikan merupakan upaya paling terakhir yang dapat dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Namun demikian, Asep menegaskan penyidikan kasus-kasus pidana harus tetap berjalan.
"Upaya yang dikedepankan adalah proses penyelesaian hukum secara normatif. Namun tetap mempertimbangkan sifat dari tindak pidana dan situasi yang ada saat ini," katanya.
Kebijakan ini dibuat untuk mendukung upaya Pemerintah menekan penyebaran pandemi COVID-19, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
"Petunjuk dari Kapolri berkaitan dengan penanganan tindak pidana di tengah wabah corona, bahwa jajaran kepolisian diminta selektif dan secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan dalam proses penyidikan dijadikan sebagai upaya paling terakhir. Artinya, penyidik (diminta) untuk tidak mudah melakukan penahanan," kata Kombes Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa hal tersebut penting untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam menjalankan jaga jarak fisik dan mengurangi kepadatan di dalam rutan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Agar tidak terjadi kepadatan jumlah tahanan yang berada di rumah tahanan kepolisian dan dalam rangka melaksanakan physical distancing," katanya.
Ia menambahkan bahwa penahanan tersangka dalam proses penyidikan merupakan upaya paling terakhir yang dapat dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Namun demikian, Asep menegaskan penyidikan kasus-kasus pidana harus tetap berjalan.
"Upaya yang dikedepankan adalah proses penyelesaian hukum secara normatif. Namun tetap mempertimbangkan sifat dari tindak pidana dan situasi yang ada saat ini," katanya.