Puluhan napi dibebaskan, Bahar bin Smith tetap ditahan
Jumat, 3 April 2020 23:16 WIB
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis, mengeksekusi Habib Bahar bin Ali Smith yang tersandung kasus tindak kekerasan kepada anak-anak, ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kamis (8/8). (Puspenkum Kejagung)
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith dipastikan tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat meski puluhan narapidana lainnya dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dihubungi, Jumat.
Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
Baca juga: Usai persidangan, Habib Bahar lontarkan komentar bernada ancaman
"Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat program asimilasi, sebanyak 23 napi di antaranya dibebaskan pada Rabu 1 April 2020, sedangkan sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis 2 April 2020.
Baca juga: Hina presiden Jokowi, Bahar bin Smith dilaporkan
"Jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7 April 2020," ujarnya pula.
Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.
Baca juga: Tiba di Bareskim, Bahar bin Smith bungkam
"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dihubungi, Jumat.
Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
Baca juga: Usai persidangan, Habib Bahar lontarkan komentar bernada ancaman
"Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat program asimilasi, sebanyak 23 napi di antaranya dibebaskan pada Rabu 1 April 2020, sedangkan sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis 2 April 2020.
Baca juga: Hina presiden Jokowi, Bahar bin Smith dilaporkan
"Jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7 April 2020," ujarnya pula.
Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.
Baca juga: Tiba di Bareskim, Bahar bin Smith bungkam
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Model Helwa Bachmid bongkar derita pernikahannya dengan Habib Bahar: "istri cadangan yang kau telantarkan"
19 November 2025 22:57 WIB
Gilberto tantang Billam-Smith untuk pertahankan gelar penjelajah WBA
14 November 2024 21:33 WIB, 2024
Terkait ujaran hoaks saat ceramah, Bahar Smith dituntut lima tahun penjara
28 July 2022 21:52 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB