Cibinong, Bogor (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith dipastikan tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat meski puluhan narapidana lainnya dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dihubungi, Jumat.
Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
Baca juga: Usai persidangan, Habib Bahar lontarkan komentar bernada ancaman
"Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat program asimilasi, sebanyak 23 napi di antaranya dibebaskan pada Rabu 1 April 2020, sedangkan sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis 2 April 2020.
Baca juga: Hina presiden Jokowi, Bahar bin Smith dilaporkan
"Jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7 April 2020," ujarnya pula.
Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.
Baca juga: Tiba di Bareskim, Bahar bin Smith bungkam
"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dihubungi, Jumat.
Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
Baca juga: Usai persidangan, Habib Bahar lontarkan komentar bernada ancaman
"Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat program asimilasi, sebanyak 23 napi di antaranya dibebaskan pada Rabu 1 April 2020, sedangkan sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis 2 April 2020.
Baca juga: Hina presiden Jokowi, Bahar bin Smith dilaporkan
"Jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7 April 2020," ujarnya pula.
Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.
Baca juga: Tiba di Bareskim, Bahar bin Smith bungkam