Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang bandar sabu bernama Rudiman alias Diman (46) warga Jalan Nagasari Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya beserta barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram lebih.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Jumat mengatakan, pelaku dan barang haram tersebut sudah diamankan di mapolresta setempat untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan perkara tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan di mapolresta beserta barang bukti. Dalam waktu dekat kami akan melakukan jumpa pers kepada awak media mengenai hal ini," kata Jaladri.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya di Jalan Nagasari Blok D Nomor 4D Palangka Raya.
Pelaku yang sudah dincar Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, tidak bisa berbuat banyak ketika petugas menggeledah kediamannya itu. Kemudian petugas juga memeriksa sebuah kardus mi instan yang berisi 12 kantong sabu seberat 1,2 kilogram.
"Jadi sabu-sabu sebanyak itu dibungkus dalam plastik warna hitam dan kuning yang disimpan dalam kardus mi dan kini sudah kami sita sebagai barang bukti," katanya.
Ditegaskan mantan Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng itu, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan pemilik 12 kantong sabu-sabu itu juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sedangkan untuk ancaman hukuman penjaranya yakni maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," tegas Jaladri.
Berdasarkan informasi di lapangan, barang haram tersebut baru datang dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dikirim melalui Kabupaten Barito Utara.
Hanya saja hal tersebut juga masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, guna meringkus jaringan pengedar narkoba tersebut.
Sebab ada informasi perbuatan Rudiman sudah sering dilakukan dan baru kali ini bisnis haramnya itu tercium oleh petugas, hingga yang bersangkutan harus merasakan akibatnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Jumat mengatakan, pelaku dan barang haram tersebut sudah diamankan di mapolresta setempat untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan perkara tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan di mapolresta beserta barang bukti. Dalam waktu dekat kami akan melakukan jumpa pers kepada awak media mengenai hal ini," kata Jaladri.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya di Jalan Nagasari Blok D Nomor 4D Palangka Raya.
Pelaku yang sudah dincar Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, tidak bisa berbuat banyak ketika petugas menggeledah kediamannya itu. Kemudian petugas juga memeriksa sebuah kardus mi instan yang berisi 12 kantong sabu seberat 1,2 kilogram.
"Jadi sabu-sabu sebanyak itu dibungkus dalam plastik warna hitam dan kuning yang disimpan dalam kardus mi dan kini sudah kami sita sebagai barang bukti," katanya.
Ditegaskan mantan Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng itu, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan pemilik 12 kantong sabu-sabu itu juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sedangkan untuk ancaman hukuman penjaranya yakni maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," tegas Jaladri.
Berdasarkan informasi di lapangan, barang haram tersebut baru datang dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dikirim melalui Kabupaten Barito Utara.
Hanya saja hal tersebut juga masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, guna meringkus jaringan pengedar narkoba tersebut.
Sebab ada informasi perbuatan Rudiman sudah sering dilakukan dan baru kali ini bisnis haramnya itu tercium oleh petugas, hingga yang bersangkutan harus merasakan akibatnya.