Jakarta (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Ya benar," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Herry Heriawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Herry belum menjelaskan secara rinci kronologis maupun barang bukti yang diamankan karena Tio masih menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Tio Pakusadewo kembali ditangkap karena narkoba
Baca juga: Tio Pakusadewo dilarikan ke rumah sakit
Sebelumnya, Tio pernah terkait penyalahgunaan narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018.
"Ya benar," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Herry Heriawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Herry belum menjelaskan secara rinci kronologis maupun barang bukti yang diamankan karena Tio masih menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Tio Pakusadewo kembali ditangkap karena narkoba
Baca juga: Tio Pakusadewo dilarikan ke rumah sakit
Sebelumnya, Tio pernah terkait penyalahgunaan narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018.