Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mulai memberikan layanan belanja secara daring bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Belanja daring ini sebagai salah satu inovasi pemerintah kota dalam pelayanan kepada masyarakat di tengah pendemi COVID-19," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Kamis.

Untuk saat ini, layanan belanja daring atau pesan antar ini hanya berlaku di Pasar Kahayan yang merupakan pasar tradisional yang dikelola pemerintah setempat.

Baca juga: Pemkab Barito Utara berlakukan belanja online di tiga pasar

Layanan belanja daring itu juga untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok di tengah penetapan pembatasan fisik akibat mewabahnya COVID-19.

"Saat kami juga melakukan penjajakan dengan sejumlah pengelola ojek online (daring) yang nantinya berperan sebagai pengantar barang atau bahan pangan yang telah dipesan konsumen," katanya.

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, strategi layanan berbelanja daring itu juga akan menjamin roda perputaran ekonomi masyarakat di wilayah "Kota Cantik" tetap berjalan.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya terapkan belanja daring di Pasar Kahayan

Pola yang akan diterapkan pada layanan belanja daring tersebut, konsumen bisa memesan melalui telepon atau melalui aplikasi WhatsApp yang sudah disediakan.

Layanan produk yang disediakan seperti bumbu dapur, sayur, ikan, daging ayam, serta sembako dan berbagai kebutuhan pokok lainnya.

Masyarakat nantinya bisa memesan melalui nomor yang telah disiapkan. Penanggung jawab program belanja daring ini adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pemkot Palangka Raya.

Nomor yang dapat dihubungi untuk pemesanan yakni atas nama Deny dengan nomor telpon 0813-4116-9799, Minarti 0812-5500-4899, Kartodi 0857-5263-6122, Farmi 0858-2805-9319, Dewi 0823-5862-2131, dan Jasni 0812-5498-8073. Proses pemesanan dapat dilakukan setiap hari dimulai pukul sejak pukul 06.00-12.00 WIB.

Fairid menambahkan terdapat ketentuan yang berlaku bagi masyarakat yang ingin berbelanja bahan kebutuhan pokok tersebut.

Pesanan belanja yang langsung ke pedagang telah disepakati jenis pengiriman, pembayaran dan ongkos kirim, kemudian kualitas barang adalah tanggung jawab pedagang langsung yang namanya sudah tertera, sekaligus sebagai petugas yang berwenang.


Baca juga: Cara bijak belanja di tengah pandemi corona

Baca juga: Pemkab Lamandau siap gelar pasar murah tersasar skala besar

Baca juga: Pemkab Bartim keluarkan protokol transaksi di pasar cegah COVID-19

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024