Jakarta (ANTARA) - Tiga orang tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan positif COVID-19.
"Benar ada tiga tahanan positif COVID-19 dan sudah diisolasi di rumah sakit," kata Kasi Intel Kajari Jakarta Selatan Andhi Ardhani di Jakarta, Sabtu.
Ketiganya merupakan tersangka kasus tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus korupsi (tipikor).
"Ketiganya dirawat di tiga rumah sakit yang berbeda, tapi tempatnya kami rahasiakan," ucap Andhi menambahkan.
Menurut Andhi, kasus positif tersebut diketahui pertama kali dua pekan yang lalu. "Dua minggu lalu ada satu orang tahanan yang mengeluh sakit, lalu kami bawa ke RS dan dilakukan rapid test dan swab test," ungkap Andhi.
Setelah satu orang tahunan ketahuan positif, maka dilakukan rapid test dan ada dua orang lagi yang diketahui juga positif.
Hingga saat ini menurut Andhi belum dapat diketahui dari mana tahanan yang pertama kali terdeteksi positif COVID-19 itu terjangkit COVID-19.
"Sedangkan 10 orang tahanan lain hasilnya negatif, mereka saat ini juga menjalani isolasi mandiri dan dikarantina di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel secara ketat," ungkap Andhi.
Penanganan tahanan yang menjalani karantina menurut Andhi menyesuaikan petunjuk dari pemerintah terkait protokol karantina mandiri.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.PK.01.01.01-04 tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 seluruh proses keluar masuk tahanan/narapidana dilarang sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.
Sidang pun digelar melalui video telekonferensi. Mekanisme persidangan sendiri dilakukan secara sistematis bahwa tahanan tetap berada di dalam lapas atau rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
"Benar ada tiga tahanan positif COVID-19 dan sudah diisolasi di rumah sakit," kata Kasi Intel Kajari Jakarta Selatan Andhi Ardhani di Jakarta, Sabtu.
Ketiganya merupakan tersangka kasus tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus korupsi (tipikor).
"Ketiganya dirawat di tiga rumah sakit yang berbeda, tapi tempatnya kami rahasiakan," ucap Andhi menambahkan.
Menurut Andhi, kasus positif tersebut diketahui pertama kali dua pekan yang lalu. "Dua minggu lalu ada satu orang tahanan yang mengeluh sakit, lalu kami bawa ke RS dan dilakukan rapid test dan swab test," ungkap Andhi.
Setelah satu orang tahunan ketahuan positif, maka dilakukan rapid test dan ada dua orang lagi yang diketahui juga positif.
Hingga saat ini menurut Andhi belum dapat diketahui dari mana tahanan yang pertama kali terdeteksi positif COVID-19 itu terjangkit COVID-19.
"Sedangkan 10 orang tahanan lain hasilnya negatif, mereka saat ini juga menjalani isolasi mandiri dan dikarantina di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel secara ketat," ungkap Andhi.
Penanganan tahanan yang menjalani karantina menurut Andhi menyesuaikan petunjuk dari pemerintah terkait protokol karantina mandiri.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.PK.01.01.01-04 tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 seluruh proses keluar masuk tahanan/narapidana dilarang sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.
Sidang pun digelar melalui video telekonferensi. Mekanisme persidangan sendiri dilakukan secara sistematis bahwa tahanan tetap berada di dalam lapas atau rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.