Tarakan, Kaltara (ANTARA) - Gugus Tugas COVID-19 Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua kabupaten di provinsi itu, yakni Bulungan dan Malinau sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran COVID-19.

Di mana untuk penetapan transmisi lokal ini adalah dengan adanya kejadian penularan dari orang pertama yang dinamakan generasi pertama ke orang lain secara lokal, di mana hal ini dinamakan generasi kedua, kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Kaltara Agust Suwandy dalam pernyataan pers yang diterima di Tarakan, Sabtu malam.

Ia menjelaskan dari generasi kedua ini berpotensi menularkan orang lain ke generasi ketiga dan selanjutnya. Itulah sebabnya Kabupaten Bulungan dan Malinau sudah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal.

Atas penetapan dua wilayah transmisi lokal dan penambahan kasus COVID-19 di Kaltara, kata dia, maka masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan "physical distancing" lebih ketat dan tertib.

Juga menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan ketika selesai beraktivitas, saat pulang ke rumah, masuk kantor dan lain-llain. PHBS yang lain dengan hidup bersih dan makan makanan yang bergizi, olahraga secara teratur dan cek kesehatan, katanya.

ia menambahkan hingga kini di Kaltara ada sebanyak 50 pasien yang positif COVID-19 dengan satu orang meninggal dunia.

Pasien positif COVID-19 menyebar di Tarakan ada 20 orang, Bulungan ada 18 orang, Malinau ada tiga orang dan Nunukan sembilan orang. Kemudian yang sudah sembuh dua orang.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 14 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 650 orang, selesai ODP 542 orang dan proses pemantauan 124 orang.

Kemudian Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 561 orang, selesai pemantauan 242 orang dan proses pemantauan 314 orang, demikian Agust Wuwandy.

Pewarta : Susylo Asmalyah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024