Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah sudah membuat skenario rasionalisasi anggaran penanganan COVID-19, termasuk jika wabah virus mematikan ini terjadi berkepanjangan hingga beberapa bulan.
"Kita berharap pandemi COVID-19 ini segera bisa diatasi, tapi skenario rasionalisasi anggaran itu tetap harus dilakukan sebagai antisipasi. Pemerintah daerah berusaha maksimal menangani COVID-19 ini," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Rabu.
Pria yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp60 miliar untuk penanganan COVID-19 yang mulai muncul di Kotawaringin Timur pada Maret lalu.
Perkembangan di lapangan ternyata menunjukkan peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif COVID-19. Menyikapi ini, pemerintah daerah juga semakin meningkatkan upaya penanggulangan di lapangan.
Langkah ini tentu membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan dana. Setelah dihitung ulang, pemerintah daerah meningkatkan alokasi anggaran penanganan COVID-19 menjadi Rp84 miliar.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga mengantisipasi kemungkinan terburuk pandemi virus mematikan ini terjadi berkepanjangan atau cukup lama. Untuk mengantisipasi itu, pemerintah daerah mematok perkiraan anggaran yang akan dialokasikan mencapai Rp253 miliar.
Namun Halikinnor menegaskan, anggaran mencapai Rp253 miliar itu hanya akan dialokasikan jika memang kondisi memaksa, yakni wabah COVID-19 ini terjadi cukup lama sehingga anggaran yang dibutuhkan semakin besar.
"Kita diberi kemudahan oleh pemerintah pusat yakni hanya memberitahukan kepada DPRD. Jadi, tidak ada dibahas. Nanti dibahasnya saat pembahasan APBD Perubahan. Jadi tidak ada istilah penolakan, tapi semua ini harus digunakan untuk penanganan COVID-19, tidak boleh untuk kepentingan lain," ujar Halikinnor.
Untuk melakukan rasionalisasi anggaran tersebut, semua lelang kegiatan dibatalkan, kecuali yang sudah terlanjur kontrak sebelum adanya wabah COVID-19 maupun kontrak lelang yang sudah berjalan, sedangkan yang belum berproses akan dibatalkan.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur terkait rasionalisasi anggaran organisasi perangkat daerah mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2020 dalam rangka percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Seluruh satuan organisasi perangkat daerah diminta melaksanakan rasionalisasi belanja barang dan jasa dan belanja
Modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan anggaran dan pos yang sudah ditetapkan.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan penggunaan dana penanganan COVID-19 harus transparan
Surat edaran tertanggal 21 April 2020 itu memuat secara jelas poin-poin kegiatan yang bisa pangkas alokasi anggarannya dalam mendukung rasionalisasi anggaran untuk penanganan COVID-19.
Pos anggaran yang bisa dirasionalisasikan seperti perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, barang atau bahanmaterial pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu.
Pos anggaran lainnya yang bisa dirasionalisasikan adalah anggaran kegiatan pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultan, tenaga ahli, instruktur atau narasumber.
Pos anggaran lainnya yaitu uang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat, makanan dan minuman, serta paket rapat kantor dan di luar kantor, sosialisasi, work shop bimbingan teknis, pelatihan dan kelompok diskusi terfokus, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Selain itu pos anggaran pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan gedung, meubelair dan perlengkapan perkantoran, pembangunan gedung baru dan atau pembangunan infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Baca juga: Pemkab Kotim siap terapkan kebijakan larangan mudik
Baca juga: Pemkab Kotim gelar pelantikan PNS secara online
"Kita berharap pandemi COVID-19 ini segera bisa diatasi, tapi skenario rasionalisasi anggaran itu tetap harus dilakukan sebagai antisipasi. Pemerintah daerah berusaha maksimal menangani COVID-19 ini," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Rabu.
Pria yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp60 miliar untuk penanganan COVID-19 yang mulai muncul di Kotawaringin Timur pada Maret lalu.
Perkembangan di lapangan ternyata menunjukkan peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif COVID-19. Menyikapi ini, pemerintah daerah juga semakin meningkatkan upaya penanggulangan di lapangan.
Langkah ini tentu membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan dana. Setelah dihitung ulang, pemerintah daerah meningkatkan alokasi anggaran penanganan COVID-19 menjadi Rp84 miliar.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga mengantisipasi kemungkinan terburuk pandemi virus mematikan ini terjadi berkepanjangan atau cukup lama. Untuk mengantisipasi itu, pemerintah daerah mematok perkiraan anggaran yang akan dialokasikan mencapai Rp253 miliar.
Namun Halikinnor menegaskan, anggaran mencapai Rp253 miliar itu hanya akan dialokasikan jika memang kondisi memaksa, yakni wabah COVID-19 ini terjadi cukup lama sehingga anggaran yang dibutuhkan semakin besar.
"Kita diberi kemudahan oleh pemerintah pusat yakni hanya memberitahukan kepada DPRD. Jadi, tidak ada dibahas. Nanti dibahasnya saat pembahasan APBD Perubahan. Jadi tidak ada istilah penolakan, tapi semua ini harus digunakan untuk penanganan COVID-19, tidak boleh untuk kepentingan lain," ujar Halikinnor.
Untuk melakukan rasionalisasi anggaran tersebut, semua lelang kegiatan dibatalkan, kecuali yang sudah terlanjur kontrak sebelum adanya wabah COVID-19 maupun kontrak lelang yang sudah berjalan, sedangkan yang belum berproses akan dibatalkan.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur terkait rasionalisasi anggaran organisasi perangkat daerah mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2020 dalam rangka percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Seluruh satuan organisasi perangkat daerah diminta melaksanakan rasionalisasi belanja barang dan jasa dan belanja
Modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan anggaran dan pos yang sudah ditetapkan.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan penggunaan dana penanganan COVID-19 harus transparan
Surat edaran tertanggal 21 April 2020 itu memuat secara jelas poin-poin kegiatan yang bisa pangkas alokasi anggarannya dalam mendukung rasionalisasi anggaran untuk penanganan COVID-19.
Pos anggaran yang bisa dirasionalisasikan seperti perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, barang atau bahanmaterial pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu.
Pos anggaran lainnya yang bisa dirasionalisasikan adalah anggaran kegiatan pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultan, tenaga ahli, instruktur atau narasumber.
Pos anggaran lainnya yaitu uang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat, makanan dan minuman, serta paket rapat kantor dan di luar kantor, sosialisasi, work shop bimbingan teknis, pelatihan dan kelompok diskusi terfokus, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Selain itu pos anggaran pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan gedung, meubelair dan perlengkapan perkantoran, pembangunan gedung baru dan atau pembangunan infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Baca juga: Pemkab Kotim siap terapkan kebijakan larangan mudik
Baca juga: Pemkab Kotim gelar pelantikan PNS secara online