DPRD Barsel dalami rencana kerja KUA PPAS 2025

id DPRD Barsel dalamirencana kerjaKUA PPAS 2025, kalteng, barsel, Barito Selatan, dprd barsel

DPRD Barsel dalami rencana kerja KUA PPAS 2025

Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran saat diwawancarai di Buntok, Rabu (13/11/2024). ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang melakukan pendalaman rencana kerja (renja) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025.

"Kita saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah kabupaten Barito Selatan pada 2025 mendatang," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran di Buntok, Rabu.

Ia menerangkan, pendalaman itu dilaksanakan Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Barito Selatan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja dari masing-masing komisi tersebut.

"Pendalaman itu dilaksanakan komisi-komisi dengan masing-masing mitra kerjanya dalam waktu selama tiga hari yakni dari Rabu (13/11) hingga Jumat (15/11)," ucapnya.

Ia menyampaikan, hasil dari pendalaman yang dilakukan masing-masing komisi terhadap OPD ini akan menjadi masukan bagi Badan Anggaran DPRD Barito Selatan untuk dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan dengan TAPD.

Baca juga: Reses DPRD Barsel, warga usulkan listrik dan internet

"Untuk rapat antara Badan Anggaran dengan komisi-komisi di DPRD dengan agenda menerima masukan dan laporan dari masing-masing komisi itu kita jadwalkan pada Senin (18/11)," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Setelah itu, DPRD melalui Badan Anggaran akan melaksanakan rapat pembahasan program dan kegiatan tahun anggaran 2025 mendatang bersama dengan TAPD.

"Untuk pembahasannya akan dilaksanakan secara maraton, dan kita mengupayakan pembahasan dapat rampung serta sudah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan penjabat bupati pada 29 Nopember 2024," harapnya.

Menurut dia, hal itu mengingat, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dengan bupati terkait APBD tahun anggaran 2025 itu, batas waktunya paling lambat pada 30 November 2024 mendatang.

Baca juga: DPRD bersama pemkab Barsel bahas KUA PPAS 2025

Baca juga: Pj Bupati Barito Selatan lantik 17 pejabat administrator dan pengawas

Baca juga: Pj Bupati Barsel ingin program beasiswa bagi masyarakat kurang mampu dilanjutkan