Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mendorong transparansi rasionalisasi anggaran agar tidak menimbulkan dugaan yang keliru di masyarakat.

"Kita ingin ada transparansi di sini,
dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dijalankan, terlebih ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Kurniawan di Sampit, Minggu.

Menurut politisi PAN ini, rasionalisasi anggaran merupakan hal wajar di tengah kondisi darurat seperti saat ini. Wabah COVID-19 mengharuskan pemerintah memprioritaskan anggaran untuk penanganan wabah virus mematikan itu.

Semua alokasi anggaran di satuan organisasi perangkat daerah terkena rasionalisasi, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) di Sekretariat DPRD setempat dengan nilai Rp11,3 miliar.

Hal ini bisa dimaklumi, apalagi memang ada regulasi yang sudah dibuat pemerintah pusat terkait rasionalisasi anggaran dalam situasi darurat ini. Namun semua diharapkan disampaikan secara transparan oleh eksekutif, meski posisi saat ini ada kelonggaran karena tidak harus melalui pembahasan bersama DPRD.

Kurniawan menyoroti rapat paparan rencana pergeseran anggaran antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Kamis (23/4) lalu yang berjalan sangat singkat.

Baca juga: Gapki optimistis perusahaan sawit Kalteng mampu bertahan

Hal itu menurutnya sangat ironis karena saat itu banyak anggota dewan yang ingin mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran dan realisasi di lapangan. Bahkan peserta rapat yang hendak mengajukan pertanyaan tidak diberi kesempatan oleh pimpinan rapat.

"Yang mengherankan, rapat yang sama di hari sebelumnya dilakukan terbuka, mengapa hari berikutnya menjadi tertutup dari awak media. Jangan sampai publik menilai DPRD enggan memangkas anggarannya untuk kepentingan masyarakat," kata Kurniawan.

Rapat tersebut terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 35 tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pademi COVID-19.

Rapat juga membahas Surat Edaran Bupati Nomor 900/II.1/179/bpkad/2020 yang menjadi dasar hingga akhirnya dilakukan rasionalisasi. Seluruh satuan organisasi perangkat daerah melakukan pemangkasan dan penyesuaian kembali program kegiatan dan anggaran pada APBD 2020.

Baca juga: Fraksi Gerindra blusukan bagikan sembako untuk warga terdampak COVID-19 di Kotim

Baca juga: Ambulans bermuatan pasien COVID-19 terjun ke parit


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024