Palangka Raya (ANTARA) - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang dimulai Senin (11/5) melibatkan 470 personel.
"PSBB di Kota Palangka Raya dimulai Senin (11/5) dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Terdapat 470 orang jumlah personil yang diturunkan terdiri dari ASN, TNI dan POLRI," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah.
Pada pelaksanaan PSBB itu, Pemerintah "Kota Cantik" menetapkan sejumlah titik poin berupa pos pemantauan yang berada di wilayah Bundaran Burung, Bundaran Kecil, Bundaran Besar, Pasar Besar, Jembatan Kahayan, Jalan Tjilik Riwut km 10 dan di Jalan Yosudarso/Galaxy.
Baca juga: Ini sanksi bila melanggar PSBB di Palangka Raya
Kemudian juga di daerah Kalampangan, Tumbang Rungan dan Tjilik Riwut km 38 yang merupakan pintu masuk perbatasan Kota Palangka Raya dengan Kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, pada PSBB tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan menerapkan sejumlah ketentuan lain seperti diberlakukan jam malam mulai pukul 19.30 sampai 06.00 WIB. Bagi yg melanggar di kenakan sanksi penahanan KTP dan karantina mandiri.
Kemudian warga wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi penahanan Kartu Tanda Penduduk.
Baca juga: Selama PSBB kendaraan dari luar dilarang masuk Palangka Raya
Warung makan tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat, namun tetap boleh buka dan melayani pesanan dengan cara dikemas atau di bawa pulang.
Pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Sementara toko swalayan buka pukul 07.00 19.00 WIB.
Umi yang menjadi wanita pertama dengan jabatan Wakil Wali Kota Palangka Raya ini berharap dengan berlakunya PSBB ini kasus COVID-19 yang menjadikan Kota Palangka Raya masuk dalam zona merah segera menurun.
Baca juga: Legislator berharap masyarakat Palangka Raya taati aturan PSBB
Untuk itu, warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta aktif membantu pemerintah dengan menaati peraturan PSBB yang ditetapkan berlangsung selama dua pekan itu.
"Dengan menaati dan mematuhi serta melaksanakan aturan PSBB ini kita berharap kasus penyebaran COVID-19 menurun sehingga PSBB tak lagi diperpanjang. Semoga kita semua dapat bersabar dan melaksanakan dengan baik, penuh kesadaran," harapnya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya gencarkan sosialisasi penerapan PSBB
Baca juga: Kepolisian evaluasi perpanjangan PSBB Makassar-Gowa
Baca juga: Dua pekan Palangka Raya terapkan PSBB
"PSBB di Kota Palangka Raya dimulai Senin (11/5) dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Terdapat 470 orang jumlah personil yang diturunkan terdiri dari ASN, TNI dan POLRI," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah.
Pada pelaksanaan PSBB itu, Pemerintah "Kota Cantik" menetapkan sejumlah titik poin berupa pos pemantauan yang berada di wilayah Bundaran Burung, Bundaran Kecil, Bundaran Besar, Pasar Besar, Jembatan Kahayan, Jalan Tjilik Riwut km 10 dan di Jalan Yosudarso/Galaxy.
Baca juga: Ini sanksi bila melanggar PSBB di Palangka Raya
Kemudian juga di daerah Kalampangan, Tumbang Rungan dan Tjilik Riwut km 38 yang merupakan pintu masuk perbatasan Kota Palangka Raya dengan Kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, pada PSBB tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan menerapkan sejumlah ketentuan lain seperti diberlakukan jam malam mulai pukul 19.30 sampai 06.00 WIB. Bagi yg melanggar di kenakan sanksi penahanan KTP dan karantina mandiri.
Kemudian warga wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi penahanan Kartu Tanda Penduduk.
Baca juga: Selama PSBB kendaraan dari luar dilarang masuk Palangka Raya
Warung makan tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat, namun tetap boleh buka dan melayani pesanan dengan cara dikemas atau di bawa pulang.
Pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Sementara toko swalayan buka pukul 07.00 19.00 WIB.
Umi yang menjadi wanita pertama dengan jabatan Wakil Wali Kota Palangka Raya ini berharap dengan berlakunya PSBB ini kasus COVID-19 yang menjadikan Kota Palangka Raya masuk dalam zona merah segera menurun.
Baca juga: Legislator berharap masyarakat Palangka Raya taati aturan PSBB
Untuk itu, warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta aktif membantu pemerintah dengan menaati peraturan PSBB yang ditetapkan berlangsung selama dua pekan itu.
"Dengan menaati dan mematuhi serta melaksanakan aturan PSBB ini kita berharap kasus penyebaran COVID-19 menurun sehingga PSBB tak lagi diperpanjang. Semoga kita semua dapat bersabar dan melaksanakan dengan baik, penuh kesadaran," harapnya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya gencarkan sosialisasi penerapan PSBB
Baca juga: Kepolisian evaluasi perpanjangan PSBB Makassar-Gowa
Baca juga: Dua pekan Palangka Raya terapkan PSBB